Karunia
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Edukasi
No Result
View All Result
Subscribe
Karunia
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Edukasi
No Result
View All Result
Karunia
No Result
View All Result

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru: Panduan Lengkap + Cara Hitung Mudah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Januari 2026
in Ekonomi
Reading Time: 15 mins read
0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
    • Related Posts
    • Perbedaan Bansos PKH dan BPNT 2026: Panduan Lengkap Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima
    • PKH Lansia 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominal yang Diterima?
    • Panduan Daftar PBI JK 2026: KIS Gratis Dibuka Januari 2026
    • Kapan Bansos Beras 10 Kg 2026 Cair? Ini Jadwal Resminya
  • Apa Itu PTKP dan Dasar Hukumnya?
  • Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru Lengkap
    • Tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Kawin)
    • Tarif PTKP Wajib Pajak Kawin
    • Tarif PTKP Penghasilan Gabungan Suami-Istri
  • Kategori dan Syarat Tanggungan dalam PTKP
  • Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan PTKP 2026
    • Rumus Dasar Perhitungan PPh 21
    • Langkah-Langkah Perhitungan PPh 21
    • Tarif Pajak Progresif Sesuai UU HPP
    • Contoh Perhitungan Lengkap
  • Tips Mengoptimalkan PTKP untuk Efisiensi Pajak
  • Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
    • 1. Apakah tarif PTKP 2026 sudah pasti sama dengan tahun sebelumnya?
    • 2. Jika saya baru menikah di bulan Desember 2026, apakah status PTKP saya langsung berubah?
    • 3. Anak saya berusia 22 tahun dan masih kuliah, apakah masih bisa menjadi tanggungan PTKP?
    • 4. Bagaimana jika saya memiliki NPWP ganda, apakah PTKP bisa diklaim dua kali?
    • 5. Apakah iuran BPJS Kesehatan memengaruhi perhitungan PTKP?
    • 6. Saya seorang ibu rumah tangga dengan penghasilan tidak tetap. Apakah saya wajib memiliki NPWP dan membayar pajak?
    • 7. Bagaimana cara melaporkan perubahan status PTKP jika saya seorang freelancer?
    • 8. Apakah ada aplikasi atau kalkulator pajak online yang bisa membantu menghitung PPh 21 dengan PTKP?
  • Tabel Perbandingan Tarif PTKP (2024-2026)

Related Posts

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT 2026: Panduan Lengkap Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima

16 Januari 2026

PKH Lansia 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominal yang Diterima?

16 Januari 2026

Panduan Daftar PBI JK 2026: KIS Gratis Dibuka Januari 2026

16 Januari 2026

Kapan Bansos Beras 10 Kg 2026 Cair? Ini Jadwal Resminya

16 Januari 2026

Setiap awal tahun pajak, pertanyaan seputar PTKP selalu menjadi topik hangat di kalangan pekerja dan wajib pajak di Indonesia. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan komponen vital yang menentukan seberapa besar potongan pajak dari penghasilan bulanan seseorang. Memahami tarif PTKP dengan benar bisa menghemat jutaan rupiah dalam setahun, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.

Untuk tahun 2026, tarif PTKP masih mengacu pada ketentuan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 yang telah berlaku sejak beberapa tahun terakhir. Menariknya, meskipun belum ada pengumuman resmi perubahan tarif, pemahaman yang tepat tentang kategori PTKP tetap krusial untuk perencanaan keuangan pribadi. Artikel ini akan membahas secara lengkap tarif PTKP 2026, cara menghitung pajak penghasilan, hingga tips mengoptimalkan PTKP secara legal.



Apa Itu PTKP dan Dasar Hukumnya?

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Secara sederhana, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum dihitung pajak terutangnya. Semakin besar nilai PTKP seseorang, semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lebih rendah.

Dasar hukum PTKP yang berlaku hingga 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perlu dicatat bahwa hingga awal 2026, pemerintah belum mengumumkan perubahan tarif PTKP baru.

ℹ️ Info Penting: Informasi tarif PTKP ini berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku. Untuk update terbaru, pantau situs resmi pajak.go.id dan kemenkeu.go.id



Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru Lengkap

Tarif PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Setiap tambahan tanggungan akan menambah nilai PTKP sebesar Rp 4.500.000 per tahun, dengan maksimal 3 tanggungan yang diakui. Berikut tabel lengkap tarif PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2026.

Tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Kawin)

Kode StatusKeteranganTarif Per Tahun
TK/0Tidak Kawin, tanpa tanggunganRp 54.000.000
TK/1Tidak Kawin, 1 tanggunganRp 58.500.000
TK/2Tidak Kawin, 2 tanggunganRp 63.000.000
TK/3Tidak Kawin, 3 tanggunganRp 67.500.000

Tarif PTKP Wajib Pajak Kawin

Kode StatusKeteranganTarif Per Tahun
K/0Kawin, tanpa tanggunganRp 58.500.000
K/1Kawin, 1 tanggunganRp 63.000.000
K/2Kawin, 2 tanggunganRp 67.500.000
K/3Kawin, 3 tanggungan (maksimal)Rp 72.000.000

Tarif PTKP Penghasilan Gabungan Suami-Istri

Bagi pasangan suami-istri yang memilih menggabungkan penghasilan dalam satu NPWP, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp 54.000.000 untuk istri yang bekerja. Kondisi ini berlaku ketika istri memiliki penghasilan dan penghasilan tersebut digabungkan dengan suami untuk keperluan perpajakan.

Kode StatusKeteranganTarif Per Tahun
K/I/0Kawin, istri bekerja, tanpa tanggunganRp 112.500.000
K/I/1Kawin, istri bekerja, 1 tanggunganRp 117.000.000
K/I/2Kawin, istri bekerja, 2 tanggunganRp 121.500.000
K/I/3Kawin, istri bekerja, 3 tanggunganRp 126.000.000


Kategori dan Syarat Tanggungan dalam PTKP

Tidak semua anggota keluarga bisa diklaim sebagai tanggungan dalam perhitungan PTKP. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihitung sebagai tanggungan. Pemahaman yang tepat tentang syarat tanggungan akan membantu memaksimalkan PTKP secara legal dan menghindari kesalahan pelaporan pajak.

Berikut pihak-pihak yang dapat menjadi tanggungan dalam PTKP:

  • ✅ Anak kandung yang belum berusia 21 tahun dan belum bekerja
  • ✅ Anak angkat yang sah secara hukum dengan usia di bawah 21 tahun
  • ✅ Orang tua/mertua yang tidak memiliki penghasilan sendiri
  • ✅ Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • ✅ Anak yang masih bersekolah/kuliah hingga usia 24 tahun

⚠️ Perhatian: Maksimal tanggungan yang diakui hanya 3 orang. Tanggungan harus tinggal serumah dan tidak memiliki penghasilan sendiri yang melebihi PTKP.



Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan PTKP 2026

Perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) melibatkan beberapa komponen. Memahami setiap komponen dan cara mengaplikasikannya sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat. Berikut adalah panduan lengkap dan mudah dipahami.

Rumus Dasar Perhitungan PPh 21

Rumus dasar untuk menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun – PTKP

2. PPh 21 = PKP × Tarif Pajak Progresif

Langkah-Langkah Perhitungan PPh 21

  1. Hitung Penghasilan Bruto Setahun: Kalikan gaji bulanan bruto (sebelum dipotong apapun) dengan 12.
  2. Hitung Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan.
  3. Hitung Iuran Pensiun/BPJS Ketenagakerjaan (jika ada): Kurangkan iuran yang dibayarkan dari penghasilan bruto.
  4. Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun/BPJS dari penghasilan bruto setahun.
  5. Tentukan Status PTKP: Lihat tabel PTKP di atas untuk menentukan nilai PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  6. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan penghasilan neto setahun dengan PTKP. Jika hasilnya negatif, PKP dianggap nol.
  7. Hitung PPh 21 Terutang: Kalikan PKP dengan tarif pajak progresif sesuai UU HPP.

Tarif Pajak Progresif Sesuai UU HPP

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
Sampai Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.000 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

Contoh Perhitungan Lengkap

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPh 21 dengan berbagai status perkawinan dan tanggungan:

Kasus 1: Budi adalah karyawan dengan status K/1 (kawin, 1 anak) dengan gaji bruto Rp 10.000.000 per bulan.

  • Gaji bruto setahun: Rp 10.000.000 × 12 = Rp 120.000.000
  • Biaya jabatan (5%): Rp 120.000.000 x 5% = Rp 6.000.000 (maksimal)
  • Penghasilan neto: Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000
  • PTKP K/1: Rp 63.000.000
  • PKP: Rp 114.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 51.000.000
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp 51.000.000 = Rp 2.550.000
  • PPh 21 per bulan: Rp 2.550.000 ÷ 12 = Rp 212.500

Kasus 2: Ani adalah seorang freelancer dengan status TK/0. Penghasilan neto setahunnya adalah Rp 40.000.000.

  • Penghasilan neto setahun: Rp 40.000.000
  • PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 40.000.000 – Rp 54.000.000 = -Rp 14.000.000 (PKP = 0)
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp 0 = Rp 0

Kasus 3: Bapak dan Ibu Rahmat adalah suami istri yang menggabungkan penghasilan. Bapak Rahmat berstatus K/I/2 dengan gaji neto setahun Rp 150.000.000.

  • Penghasilan neto setahun: Rp 150.000.000
  • PTKP K/I/2: Rp 121.500.000
  • PKP: Rp 150.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 28.500.000
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp 28.500.000 = Rp 1.425.000

Tips Mengoptimalkan PTKP untuk Efisiensi Pajak

Memaksimalkan PTKP secara legal adalah strategi yang sering diabaikan oleh banyak wajib pajak. Padahal dengan langkah sederhana, potensi penghematan pajak bisa mencapai jutaan rupiah per tahun. Berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan untuk mengoptimalkan PTKP.

Pertama, pastikan semua tanggungan yang memenuhi syarat sudah terdaftar dengan benar. Banyak karyawan lupa mengupdate data tanggungan ke HRD setelah memiliki anak atau menikah, sehingga potongan pajaknya lebih besar dari seharusnya. Kedua, segera laporkan perubahan status perkawinan karena PTKP akan berubah dari TK menjadi K yang nilainya lebih besar. Ketiga, pertimbangkan opsi penggabungan penghasilan suami-istri jika salah satu pihak memiliki penghasilan lebih rendah.

Kesalahan umum yang harus dihindari antara lain memasukkan tanggungan yang sudah bekerja dan memiliki NPWP sendiri, tidak menyiapkan dokumen pendukung seperti KK dan akta kelahiran, serta terlambat melaporkan perubahan status ke pemberi kerja. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga terbaru, akta nikah, akta kelahiran anak, dan surat keterangan tanggungan jika diperlukan.



Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah tarif PTKP 2026 sudah pasti sama dengan tahun sebelumnya?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi perubahan tarif PTKP untuk tahun 2026. Artinya, tarif yang berlaku masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016. Selalu pantau situs resmi pajak.go.id untuk informasi terbaru.

2. Jika saya baru menikah di bulan Desember 2026, apakah status PTKP saya langsung berubah?

Ya, perubahan status perkawinan akan mempengaruhi PTKP Anda. Segera laporkan perubahan status ke HRD perusahaan agar perhitungan pajak di tahun berikutnya disesuaikan. Perubahan ini berlaku mulai awal tahun pajak berikutnya.

3. Anak saya berusia 22 tahun dan masih kuliah, apakah masih bisa menjadi tanggungan PTKP?

Bisa. Anak yang berusia maksimal 24 tahun dan masih kuliah/sekolah penuh waktu dapat menjadi tanggungan PTKP. Sertakan surat keterangan dari sekolah/universitas sebagai bukti.

4. Bagaimana jika saya memiliki NPWP ganda, apakah PTKP bisa diklaim dua kali?

Tidak bisa. PTKP hanya bisa diklaim satu kali oleh satu wajib pajak, meskipun memiliki NPWP ganda. Anda harus memilih salah satu NPWP untuk pelaporan pajak.

5. Apakah iuran BPJS Kesehatan memengaruhi perhitungan PTKP?

Tidak secara langsung. Iuran BPJS Kesehatan mengurangi penghasilan bruto, sehingga penghasilan neto menjadi lebih kecil. Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak (PKP) juga akan lebih kecil, dan PPh 21 yang dibayarkan juga berkurang.

6. Saya seorang ibu rumah tangga dengan penghasilan tidak tetap. Apakah saya wajib memiliki NPWP dan membayar pajak?

Jika penghasilan Anda melebihi PTKP (Rp 54.000.000 per tahun untuk TK/0 atau sesuai status Anda), maka Anda wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Jika penghasilan di bawah PTKP, Anda tetap disarankan memiliki NPWP untuk kemudahan administrasi.

7. Bagaimana cara melaporkan perubahan status PTKP jika saya seorang freelancer?

Sebagai freelancer, Anda melaporkan perubahan status PTKP saat mengisi SPT Tahunan. Lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu keluarga, akta nikah, atau akta kelahiran anak.

8. Apakah ada aplikasi atau kalkulator pajak online yang bisa membantu menghitung PPh 21 dengan PTKP?

Ya, banyak aplikasi dan kalkulator pajak online yang tersedia. Namun, pastikan aplikasi tersebut terpercaya dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru. Anda juga bisa menggunakan e-calculator yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di situs pajak.go.id.

Tabel Perbandingan Tarif PTKP (2024-2026)

Berikut adalah tabel perbandingan tarif PTKP dari tahun 2024 hingga 2026. Perlu dicatat bahwa tarif PTKP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.

StatusTarif PTKP 2024Tarif PTKP 2025Tarif PTKP 2026
TK/0Rp 54.000.000Rp 54.000.000Rp 54.000.000
K/0Rp 58.500.000Rp 58.500.000Rp 58.500.000
K/I/3Rp 126.000.000Rp 126.000.000Rp 126.000.000

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Tags: kawin tanggungankena pajakpenghasilan netoper tahuntarif ptkpwajib pajak
ShareTweetPin
Previous Post

BPNT Januari 2026 Cair Tunai Rp200 Ribu: Jadwal Resmi & Cara Ambil Lengkap

Next Post

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026: Panduan Lengkap E-Filing

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Related Posts

Ekonomi

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT 2026: Panduan Lengkap Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima

16 Januari 2026

Jutaan keluarga terima bansos PKH & BPNT 2026. Apakah Anda termasuk? Ketahui syarat dan...

Ekonomi

PKH Lansia 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominal yang Diterima?

16 Januari 2026

PKH Lansia 2026 segera cair! Kapan jadwal pencairan dan berapa nominal yang diterima? Simak...

Ekonomi

Panduan Daftar PBI JK 2026: KIS Gratis Dibuka Januari 2026

16 Januari 2026

Daftar PBI JK 2026 & dapatkan KIS gratis mulai Januari! Simak syarat, cara daftar,...

Ekonomi

Kapan Bansos Beras 10 Kg 2026 Cair? Ini Jadwal Resminya

16 Januari 2026

Jadwal resmi bansos beras 10 kg 2026 sudah keluar! Cek kapan giliran daerah Anda...

Next Post

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026: Panduan Lengkap E-Filing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karunia

Karunia News merupakan media informasi yang berkomitmen menyajikan berita aktual dan terpercaya untuk masyarakat.

Tags

awas hoax bansos bansos 2026 bansos 2026 tidak muncul bansos beras bansos beras cair bansos lansia bansos non tunai bansos pkh bantuan bantuan sosial bpjs kesehatan bpnt 2026 bpnt januari 2026 cek bansos cek nama bansos cek saldo cek saldo kip dana bpnt 2026 dan polri desa kelurahan djp pajak hoaks hoax bansos ibu hamil januari 2026 keluarga miskin kenaikan pkh kip kuliah kis gratis lansia lapor pajak lapor spt tahunan link resmi bansos mobile banking pajak pribadi pbi jk penerima bansos penerima pkh pengambilan bpnt pkh 2026 pkh tahap 2026 saldo kip saldo kip kuliah sosial spt 2026

Recent Article

  • Cara Cek Saldo KIP Kuliah 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap Anti Ribet
  • Perbedaan Bansos PKH dan BPNT 2026: Panduan Lengkap Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima
  • PKH Lansia 2026: Kapan Cair dan Berapa Nominal yang Diterima?
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 KaruniaNews - Navigasi Era Digital & Inovasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Edukasi

© 2026 KaruniaNews - Navigasi Era Digital & Inovasi