Membayar dan melaporkan pajak adalah kewajiban yang diikat oleh Undang-Undang. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang menyepelekan batas waktu pelaporan SPT Tahunan (31 Maret untuk Orang Pribadi).
Tahukah Anda bahwa kelalaian ini memiliki konsekuensi finansial? Di tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin ketat dalam menegakkan aturan, terutama dengan sistem data yang sudah terintegrasi dengan NIK.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai denda keterlambatan dan sanksi bagi Anda yang menunda-nunda urusan pajak.
1. Denda Administrasi Telat Lapor SPT
Jika Anda melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan, atau bahkan tidak lapor sama sekali, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Besaran dendanya diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan.
- Wajib Pajak Badan (Perusahaan): Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan.
Mungkin angka Rp 100.000 terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, denda ini akan terus tercatat sebagai utang pajak yang dapat menghambat Anda mendapatkan layanan publik jika tidak dilunasi.
2. Denda Bunga Keterlambatan Bayar
Denda di atas hanyalah denda “telat lapor”. Bagaimana jika status SPT Anda “Kurang Bayar” dan Anda telat membayarnya?
Anda akan dikenakan Sanksi Bunga. Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor, dibagi 12 bulan. Sederhananya, semakin lama Anda menunda pembayaran kekurangan pajak, semakin besar bunga yang menumpuk (maksimal 24 bulan).
3. Sanksi Tidak Memiliki NPWP (Tarif Lebih Tinggi 20%)
Ini adalah poin yang paling krusial di tahun 2026. Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif (sudah bekerja dan berpenghasilan di atas PTKP) tapi sengaja tidak mendaftar NPWP (atau tidak memadankan NIK-NPWP), sanksinya cukup berat.
Pasal 21 UU PPh menegaskan:
“Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi daripada mereka yang memiliki NPWP.”
Simulasi Kerugian:
- Punya NPWP: Pajak yang dipotong kantor misalnya Rp 1.000.000.
- Tidak Punya NPWP: Pajak yang dipotong menjadi Rp 1.200.000.
Anda rugi 20% setiap kali menerima gaji atau penghasilan. Dengan memiliki NPWP (atau NIK yang sudah divalidasi), Anda otomatis menyelamatkan penghasilan Anda dari potongan ekstra ini.
4. Sanksi Pidana (Untuk Penunggak Berat)
Bagi Wajib Pajak yang secara sengaja tidak mendaftar NPWP, menyalahgunakan NPWP, atau memalsukan data SPT sehingga merugikan pendapatan negara, ancamannya bukan lagi denda uang, melainkan pidana.
Sanksinya bisa berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda kelipatan dari pajak yang terutang.
Kesimpulan
Denda Rp 100.000 mungkin kecil, namun tarif pajak 20% lebih tinggi adalah kerugian besar jangka panjang. Jangan menunggu datangnya “Surat Cinta” (Surat Teguran) dari kantor pajak.
Segera lapor SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret! Belum tahu caranya? Baca panduan kami: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS (Gaji di Bawah 60 Juta) Tahun 2026





