Wednesday, January 7, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Awas Denda! Daftar Sanksi Telat Lapor SPT & Tidak Punya NPWP 2026

Awas Denda! Daftar Sanksi Telat Lapor SPT & Tidak Punya NPWP 2026

Karunia by Karunia
January 5, 2026
in Finansial, Nasional
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Membayar dan melaporkan pajak adalah kewajiban yang diikat oleh Undang-Undang. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang menyepelekan batas waktu pelaporan SPT Tahunan (31 Maret untuk Orang Pribadi).

Tahukah Anda bahwa kelalaian ini memiliki konsekuensi finansial? Di tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin ketat dalam menegakkan aturan, terutama dengan sistem data yang sudah terintegrasi dengan NIK.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai denda keterlambatan dan sanksi bagi Anda yang menunda-nunda urusan pajak.

1. Denda Administrasi Telat Lapor SPT

Jika Anda melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan, atau bahkan tidak lapor sama sekali, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Besaran dendanya diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan.
  • Wajib Pajak Badan (Perusahaan): Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan.

Mungkin angka Rp 100.000 terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, denda ini akan terus tercatat sebagai utang pajak yang dapat menghambat Anda mendapatkan layanan publik jika tidak dilunasi.

2. Denda Bunga Keterlambatan Bayar

Denda di atas hanyalah denda “telat lapor”. Bagaimana jika status SPT Anda “Kurang Bayar” dan Anda telat membayarnya?

Anda akan dikenakan Sanksi Bunga. Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor, dibagi 12 bulan. Sederhananya, semakin lama Anda menunda pembayaran kekurangan pajak, semakin besar bunga yang menumpuk (maksimal 24 bulan).

3. Sanksi Tidak Memiliki NPWP (Tarif Lebih Tinggi 20%)

Ini adalah poin yang paling krusial di tahun 2026. Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif (sudah bekerja dan berpenghasilan di atas PTKP) tapi sengaja tidak mendaftar NPWP (atau tidak memadankan NIK-NPWP), sanksinya cukup berat.

Pasal 21 UU PPh menegaskan:

“Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi daripada mereka yang memiliki NPWP.”

Simulasi Kerugian:

  • Punya NPWP: Pajak yang dipotong kantor misalnya Rp 1.000.000.
  • Tidak Punya NPWP: Pajak yang dipotong menjadi Rp 1.200.000.

Anda rugi 20% setiap kali menerima gaji atau penghasilan. Dengan memiliki NPWP (atau NIK yang sudah divalidasi), Anda otomatis menyelamatkan penghasilan Anda dari potongan ekstra ini.

4. Sanksi Pidana (Untuk Penunggak Berat)

Bagi Wajib Pajak yang secara sengaja tidak mendaftar NPWP, menyalahgunakan NPWP, atau memalsukan data SPT sehingga merugikan pendapatan negara, ancamannya bukan lagi denda uang, melainkan pidana.

Sanksinya bisa berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda kelipatan dari pajak yang terutang.

Kesimpulan

Denda Rp 100.000 mungkin kecil, namun tarif pajak 20% lebih tinggi adalah kerugian besar jangka panjang. Jangan menunggu datangnya “Surat Cinta” (Surat Teguran) dari kantor pajak.

Segera lapor SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret! Belum tahu caranya? Baca panduan kami: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS (Gaji di Bawah 60 Juta) Tahun 2026


Tags: Akibat Tidak Lapor PajakBatas Waktu Lapor SPT 2026Denda Telat Lapor SPTPidana PajakSanksi Tidak Punya NPWPSurat Tagihan PajakTarif PPh 21 Non NPWP
SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Next Post

Banjir dan Longsor Menerjang Sumatera, Khususnya Aceh dan Sumbar

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.