Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen “Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir”.
Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi email bukti lapornya (BPE) terhapus atau tertimbun ribuan email lain. Apakah Anda harus lapor ulang? TIDAK BISA. Lapor ulang akan dianggap “Pembetulan” atau malah ditolak karena sudah lapor.
Solusinya adalah menggunakan fitur Arsip SPT di DJP Online. Berikut caranya.
Apa Itu BPE?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah tanda terima sah dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Anda sudah menyampaikan SPT. Dokumen ini berisi Nama, NPWP, Tahun Pajak, Status (Nihil/Kurang Bayar), dan Nomor Tanda Terima (NTT).
Langkah Download Ulang BPE (Lewat HP/Laptop)
- Login DJP Online Buka [tautan mencurigakan telah dihapus], masukkan NPWP dan Kata Sandi.
- Masuk Menu Arsip Setelah masuk dashboard:
- Klik tab Lapor.
- Lihat di menu sebelah kanan (atau scroll ke bawah jika di HP), cari kotak berwarna kuning bertuliskan “Arsip SPT”.
- Pilih Tahun Pajak Di sana akan muncul daftar riwayat pelaporan pajak Anda dari tahun ke tahun (misal 2023, 2024, 2025).
- Kirim Ulang BPE Cari baris tahun yang Anda butuhkan (misal 2025).
- Lihat kolom Aksi. Ada 2 tombol/ikon.
- Ikon “Lihat BPE” (Gambar mata/kertas): Untuk melihat sekilas.
- Ikon “Kirim BPE” (Gambar amplop surat): Klik tombol ini.
- Cek Email Setelah klik gambar amplop, sistem akan memunculkan notifikasi “Bukti Penerimaan Elektronik berhasil dikirim ke email Anda”.
- Buka inbox email Anda sekarang.
- BPE baru sudah masuk dalam format PDF. Silakan download dan print untuk diserahkan ke Bank.
Bagaimana Jika Menu Arsip Kosong?
Jika di menu Arsip tidak ada datanya, berarti:
- Anda belum lapor untuk tahun tersebut.
- Atau Anda lapor secara manual (datang ke kantor pajak) dan datanya belum terinput oleh petugas. Solusinya: Datang ke KPP terdekat minta cetak ulang bukti lapor.
Kesimpulan
Dokumen BPE sama pentingnya dengan kartu NPWP. Biasakan setelah lapor pajak, simpan file BPE di Google Drive atau folder khusus di HP Anda agar mudah dicari saat dibutuhkan mendadak.
Disclaimer: Fitur Arsip SPT hanya menampilkan data pelaporan yang dilakukan secara online (e-Filing/e-Form).




