Wednesday, January 7, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), urusan pajak seringkali menjadi momok yang membingungkan. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas pajak yang sangat murah dan mudah khusus untuk pengusaha kecil.

Skema ini dikenal dengan PPh Final UMKM 0,5%.

Namun, memasuki tahun pajak 2025/2026, ada aturan baru yang sangat menguntungkan UMKM orang pribadi, yaitu fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak sampai dengan Rp500 Juta.

Artikel ini akan mengupas tuntas cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak UMKM sesuai aturan terbaru (PP 55 Tahun 2022) agar bisnis Anda tetap legal dan aman.

Siapa yang Boleh Pakai Tarif 0,5%?

Tidak semua pengusaha boleh pakai tarif ini. Syarat utamanya adalah:

  1. Omzet Bruto Setahun: Tidak melebihi Rp 4,8 Miliar.
  2. Jangka Waktu:
    • Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun.
    • CV/Firma: Maksimal 4 tahun.
    • PT: Maksimal 3 tahun.
  3. Jenis Usaha: Bukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti Dokter, Pengacara, Notaris tidak boleh pakai tarif ini). Tarif ini cocok untuk pedagang toko, online shop, warung makan, bengkel, atau jasa laundry.

Fasilitas “Sultan”: Omzet 500 Juta Bebas Pajak

Ini adalah game changer dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Individu), omzet kumulatif sampai dengan Rp 500 juta pertama dalam satu tahun TIDAK DIKENAKAN PAJAK. Anda baru mulai membayar pajak 0,5% pada bulan di mana total omzet Anda sudah melewati angka 500 juta.

Simulasi Perhitungan: Pak Budi punya toko kelontong.

  • Januari – Mei: Total omzet terkumpul Rp 400 Juta.
    • Pajak: Rp 0 (Gratis, karena masih di bawah 500 juta).
  • Juni: Omzet bulan ini Rp 150 Juta. Total omzet jadi Rp 550 Juta.
    • Kelebihan dari 500 Juta: Rp 50 Juta.
    • Pajak: Rp 50 Juta x 0,5% = Rp 250.000.
  • Juli dst: Omzet bulan Juli Rp 100 Juta.
    • Pajak: Rp 100 Juta x 0,5% = Rp 500.000 (Langsung dikali tarif karena kuota gratis sudah habis).

Catatan: Fasilitas 500 juta ini TIDAK BERLAKU untuk CV atau PT. Badan usaha harus bayar 0,5% dari rupiah pertama.


Cara Bayar Pajak UMKM (Setor Sendiri)

Pajak UMKM bersifat Final dan harus disetor setiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya).

Langkah 1: Buat Kode Billing

  1. Buka [tautan mencurigakan telah dihapus].
  2. Pilih menu Bayar > e-Billing.
  3. Isi Form Surat Setoran Elektronik (SSE):
    • Jenis Pajak: 411128 – PPh Final.
    • Jenis Setoran: 420 – PPh Final UMKM Bayar Sendiri.
    • Masa Pajak: Pilih bulan yang akan dibayar (misal: Januari).
    • Tahun Pajak: 2026.
    • Jumlah Setor: Masukkan angka hasil hitungan (Omzet x 0,5%).
  4. Klik Buat Kode Billing.

Langkah 2: Lakukan Pembayaran Bawa kode billing (15 digit) ke ATM, M-Banking, atau Indomaret/Tokopedia. Masukkan kode tersebut, bayar, dan simpan bukti NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).


Cara Lapor di SPT Tahunan (Formulir 1770)

Meskipun sudah bayar tiap bulan, Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan. Jangan khawatir, pajaknya tidak akan ditagih lagi (karena sudah Final), hanya dilaporkan saja.

Gunakan e-Form PDF 1770:

  1. Download e-Form 1770 di DJP Online.
  2. Buka Lampiran III (1770-III).
  3. Cari Bagian A. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final.
  4. Isi pada Poin 16 (Penghasilan Lain… PP 46/23):
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Isi Total Omzet Bruto setahun (Jan-Des).
    • PPh Terutang: Isi Total Pajak yang sudah dibayar setahun.
  5. Pindah ke Lampiran IV (Harta): Jangan lupa isi daftar aset usaha (stok barang, etalase, motor operasional).

Tips: Di bagian Lampiran I (Penghasilan Netto), kosongkan saja atau isi Nihil jika Anda murni hanya punya usaha UMKM ini, karena penghasilannya sudah dicatat di Lampiran III (Final).

Kesimpulan

Pajak UMKM 0,5% adalah skema pajak termudah di dunia. Apalagi dengan fasilitas gratis pajak untuk omzet di bawah 500 juta, beban pengusaha kecil semakin ringan.

Kunci suksesnya adalah Disiplin Mencatat. Buatlah catatan omzet harian yang rapi. Jangan menunggu akhir tahun baru merekap, karena pasti akan pusing dan rawan salah hitung.


Disclaimer: Artikel ini mengacu pada PP No. 55 Tahun 2022. Bagi UMKM yang memilih menggunakan Pembukuan (Tarif Normal Pasal 17), aturan ini tidak berlaku.

Tags: Cara Bayar Pajak Lewat HPCara Hitung PPh Final UMKMKode Billing 411128Lapor SPT UMKM 1770Omzet 500 Juta Bebas PajakPajak Online ShopPajak UMKM 0.5 PersenPP 55 Tahun 2022
SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Next Post
Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.