Wednesday, January 7, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Cara Lapor Investasi Saham & Reksadana di SPT Tahunan

Cara Lapor Investasi Saham & Reksadana di SPT Tahunan

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional, Teknologi
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Generasi milenial dan Gen-Z di Indonesia kini semakin melek investasi. Aplikasi investasi seperti Ajaib, Bibit, IPOT, hingga Stockbit menjamur di ponsel anak muda.

Namun, saat musim lapor SPT Tahunan tiba (Januari – Maret), timbul pertanyaan besar: “Apakah saham dan reksadana saya harus dilaporkan?”

Jawabannya: WAJIB.

Banyak investor pemula takut melapor karena mengira akan dikenakan pajak lagi. Ini adalah pemahaman yang salah. Melaporkan harta di SPT bukan berarti membayar pajak atas harta tersebut. Harta hanya dilaporkan sebagai data kekayaan. Pajak hanya dikenakan atas keuntungan (Capital Gain atau Dividen), bukan atas saldo investasinya.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara mengisi portofolio investasi Anda ke dalam SPT Tahunan 2026.


Prinsip Dasar Pelaporan Harta Investasi

Sebelum mengisi formulir DJP Online, pahami dua prinsip utama ini agar tidak bingung:

  1. Gunakan Harga Perolehan (Harga Beli): Di SPT Tahunan, nilai harta yang dicantumkan adalah uang yang Anda keluarkan saat membeli, BUKAN harga pasar saat ini.
    • Contoh: Anda beli Saham BBCA tahun 2020 seharga Rp 10 Juta. Tahun 2025 nilainya naik jadi Rp 15 Juta. Di SPT 2026, Anda tetap tulis Rp 10 Juta.
    • Kenapa? Karena selisih kenaikan harga (Unrealized Gain) belum menjadi penghasilan nyata sebelum Anda jual.
  2. Kode Harta yang Tepat: Salah memasukkan kode harta bisa memancing pertanyaan dari sistem pemeriksa pajak (AR).

Daftar Kode Harta Investasi (Update 2026)

Catat kode-kode berikut untuk pengisian di kolom Lampiran II (Bagian Harta):

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali (Saham Tbk / Perusahaan Publik).
  • 032: Surat Utang / Obligasi Perusahaan.
  • 033: Surat Utang Negara / Obligasi Pemerintah (SBN, ORI, Sukuk Ritel).
  • 034: Reksadana (Semua jenis: Pasar Uang, Saham, Pendapatan Tetap).
  • 039: Investasi Lainnya (Bisa untuk Equity Crowdfunding, P2P Lending, dll).

Langkah-Langkah Input di DJP Online (E-Filing)

Berikut adalah tutorial teknis memasukkannya ke formulir 1770 S atau 1770:

1. Masuk Menu Daftar Harta

Pada saat mengisi SPT (Langkah ke-3 atau Lampiran II), cari bagian B. Harta Pada Akhir Tahun. Klik tombol TAMBAH +.

2. Cara Lapor Reksadana

Reksadana adalah aset yang paling mudah dilaporkan karena bukan objek pajak.

  • Kode Harta: Pilih 034 (Reksadana).
  • Nama Harta: Tulis nama sekuritas atau aplikasinya, misal “Reksadana di Bibit/Bareksa”.
  • Tahun Perolehan: Tahun pertama kali Anda mulai investasi atau tahun penambahan saldo terbesar (misal 2025).
  • Harga Perolehan: Jumlah Total Modal (Net Deposit) yang Anda masukkan sampai 31 Desember 2025. Abaikan jika portofolio sedang hijau atau merah.
  • Keterangan: Boleh dikosongkan atau tulis nomor akun SID.

3. Cara Lapor Saham

  • Kode Harta: Pilih 031 (Saham).
  • Nama Harta: Bisa tulis “Saham Sekuritas X” atau “Portofolio Saham Ajaib/IPOT”. Tidak perlu dirinci per kode emiten (BBCA, TLKM, dll) jika terlalu banyak, cukup digabung per sekuritas (Global Reporting).
  • Harga Perolehan: Total uang yang Anda depositkan ke RDN (Rekening Dana Nasabah) yang sudah dibelikan saham per 31 Desember.
  • Saldo RDN (Kas): Jika ada sisa uang mengendap di RDN yang belum dibelikan saham, laporkan terpisah dengan kode 012 (Tabungan) atau 019 (Setara Kas Lainnya).

4. Cara Lapor SBN/Obligasi

  • Kode Harta: Pilih 033 (Obligasi Pemerintah).
  • Nama Harta: Tulis seri obligasinya, misal “ORI022” atau “SR017”.
  • Harga Perolehan: Nominal pokok pembelian (Misal Rp 50.000.000).

Bagaimana dengan Keuntungannya? (Dividen & Capital Gain)

Harta sudah dilaporkan, lalu bagaimana dengan cuannya?

1. Dividen Saham

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Dividen Saham dalam negeri BEBAS PAJAK (0%) asalkan diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun.

  • Cara Lapor: Masukkan di lampiran Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
  • Jika Tidak Diinvestasikan Kembali: Anda wajib bayar PPh Final 10% sendiri, dan laporkan di lampiran Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.

2. Capital Gain Saham (Keuntungan Jual Saham)

Keuntungan saham di bursa efek sudah dipotong pajak final 0,1% setiap kali Anda melakukan transaksi JUAL.

  • Jadi, Anda tidak perlu membayar pajak lagi di akhir tahun.
  • Cukup laporkan di lampiran Penghasilan yang Dikenakan PPh Final. Sumbernya bisa minta “Bukti Potong Pajak Transaksi Bursa” ke sekuritas Anda.

3. Keuntungan Reksadana

Keuntungan reksadana (kenaikan NAB) adalah Bukan Objek Pajak.

  • Anda tidak perlu bayar pajak, dan tidak perlu lapor di kolom penghasilan. Cukup update saldo hartanya saja di tahun depan.

Apa Resikonya Jika Tidak Lapor?

DJP kini memiliki sistem pertukaran data otomatis dengan lembaga keuangan (KSEI). Artinya, DJP bisa “mengintip” bahwa NIK Anda terdaftar memiliki efek saham senilai Rp 100 Juta, tapi di SPT Anda lapor hartanya nol.

Jika ini terjadi:

  1. Anda akan mendapat “Surat Cinta” (SP2DK) untuk klarifikasi.
  2. Harta tersebut bisa dianggap sebagai “Penghasilan yang Belum Dilaporkan”.
  3. Anda harus membayar pajak atas nilai harta tersebut ditambah denda sanksi.

Kesimpulan

Melaporkan saham dan reksadana di SPT Tahunan 2026 sebenarnya sangat sederhana. Kuncinya: Laporkan modal belinya (Harga Perolehan) di kolom Harta, dan pastikan kodenya benar (031 untuk Saham, 034 untuk Reksadana).

Jadilah investor yang cerdas dan taat pajak agar aset Anda aman dan berkah.


Disclaimer: Artikel ini adalah panduan umum. Untuk aturan spesifik mengenai Dividen Bebas Pajak dan pelaporannya (Investasi Kembali), silakan mengacu pada PMK No. 18/PMK.03/2021.

SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Next Post
Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.