Tidak semua orang bekerja kantoran dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Di era digital 2026 ini, banyak profesional bekerja secara mandiri sebagai Freelancer, Konten Kreator, Dokter Praktik, Pengacara, hingga Konsultan.
Dalam dunia perpajakan, kategori ini disebut Pekerja Bebas.
Berbeda dengan karyawan yang pajaknya sudah dipotong otomatis oleh kantor, Pekerja Bebas harus menghitung dan menyetor sendiri pajaknya. Formulir yang digunakan pun berbeda, yaitu Formulir 1770 (Tanpa embel-embel S atau SS).
Banyak freelancer takut lapor pajak karena mengira hitungannya rumit (harus pakai pembukuan/akuntansi). Padahal, jika omzet Anda di bawah Rp4,8 Miliar setahun, Anda bisa menggunakan metode Pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang jauh lebih simpel.
Berikut panduan langkah demi langkah cara lapor SPT Tahunan untuk Freelancer.
Syarat Menggunakan Norma (Penting!)
Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda memenuhi syarat ini:
- Omzet < Rp4,8 Miliar: Total penghasilan bruto setahun tidak melebihi angka ini.
- Sudah Lapor Pemberitahuan: Seharusnya Anda sudah melaporkan pemberitahuan penggunaan Norma ke DJP di awal tahun pajak (biasanya 3 bulan pertama tahun sebelumnya).
- Membuat Rekapan Penghasilan: Anda wajib mencatat pemasukan bulanan Anda dari Januari – Desember 2025 di kertas atau Excel sederhana.
Langkah-Langkah Lapor SPT 1770 via E-Form PDF
Khusus untuk Formulir 1770, DJP Online tidak menyediakan fitur pengisian langsung di web (wizard) seperti karyawan. Anda harus menggunakan fitur e-Form PDF.
1. Login dan Unduh Formulir
- Buka [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Pilih menu Lapor > e-Form (Ikon PDF).
- Klik Buat SPT.
- Jawab pertanyaan:
- Apakah Anda menjalankan usaha/pekerjaan bebas? YA.
- Klik tombol e-Form SPT 1770.
- Pilih Tahun Pajak 2025.
- Kirim Permintaan. Sistem akan mengunduh file PDF ke laptop Anda dan mengirimkan Token (Kode Verifikasi) ke email/SMS.
Tips: Pastikan laptop Anda sudah terinstal Adobe Acrobat Reader DC (Gratis) agar bisa membuka file formulir tersebut.
2. Isi Formulir (Offline)
Buka file PDF yang sudah diunduh. Anda bisa mengisinya tanpa koneksi internet.
A. Lampiran 1770-IV (Harta & Utang)
- Scroll ke halaman paling bawah (Formulir ini diisi dari belakang ke depan).
- Isi daftar Harta (Kamera, Laptop, Motor, Tabungan) per akhir tahun.
- Isi daftar Utang jika ada.
- Isi daftar Anggota Keluarga.
B. Lampiran 1770-III (Penghasilan Final)
- Isi jika Anda punya penghasilan yang kena pajak final (misal: bunga deposito, hadiah undian, atau sewa tanah/bangunan).
- Jika Anda UMKM dagang (PP 23), isi omzet di bagian ini. Tapi untuk Freelancer murni, biasanya bagian ini kosong.
C. Lampiran 1770-I (Penghasilan Netto – Inti Norma) Ini bagian terpenting bagi Freelancer!
- Pilih Halaman 2 (Bagian B: Penghasilan Netto Dalam Negeri dari Usaha/Pekerjaan Bebas).
- Klik opsi “Pencatatan”.
- Isi kolom yang tersedia:
- Peredaran Usaha: Isi total omzet/pendapatan bruto setahun.
- Norma (%): Isi persentase norma sesuai profesi Anda (Cek KLU).
- Contoh: Dokter di Jakarta (50%), Penulis/Seniman (50%), Konsultan (55%).
- Penghasilan Netto: Sistem akan menghitung otomatis (Omzet x Norma).
D. Induk SPT 1770 (Perhitungan Pajak) Kembali ke halaman paling atas (Induk).
- Cek Penghasilan Netto (sudah terisi dari lampiran).
- Isi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pilih sesuai status (TK/0 = 54 Juta, K/1, dst).
- Penghasilan Kena Pajak akan muncul.
- PPh Terutang akan dihitung otomatis menggunakan tarif progresif (5%, 15%, dst).
- Kredit Pajak (PPh 25): Jika Anda rajin menyetor angsuran pajak (PPh 25) setiap bulan, masukkan total setoran Anda di sini.
- Angka Kurang Bayar:
- Jika PPh Terutang > Kredit Pajak = Kurang Bayar (Anda harus setor kekurangannya ke bank dulu, dapat NTPN, baru lanjut lapor).
- Jika PPh Terutang = Kredit Pajak = Nihil (Langsung lapor).
3. Upload dan Kirim (Online)
Setelah semua terisi dan status sudah benar (Nihil atau Kurang Bayar yang sudah dilunasi):
- Klik tombol Submit di halaman PDF (biasanya di pojok atas/bawah).
- Anda akan diminta mengunggah Lampiran PDF.
- Wajib: Scan Rekapan Peredaran Bruto (catatan omzet bulanan Anda).
- Masukkan Kode Verifikasi (Token) yang ada di email Anda.
- Klik Submit.
Tunggu sebentar hingga muncul notifikasi “Submit SPT Berhasil”. Bukti lapor (BPE) akan dikirim ke email.
Studi Kasus Sederhana (Contoh)
Andi adalah seorang Desainer Grafis Freelance (Lajang/TK0).
- Total Pendapatan 2025: Rp 200 Juta.
- Norma Desainer (Ibukota): 50%.
- Penghasilan Netto: Rp 200 Juta x 50% = Rp 100 Juta.
- PTKP (TK/0): Rp 54 Juta.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): 100 Juta – 54 Juta = Rp 46 Juta.
- Pajak Terutang: 5% x 46 Juta = Rp 2.300.000.
- Jika Andi belum bayar angsuran sama sekali, maka status SPT-nya Kurang Bayar Rp 2.300.000. Andi harus buat Kode Billing, bayar di Bank, masukkan NTPN, baru lapor SPT.
Kesimpulan
Lapor SPT untuk Freelancer memang membutuhkan ketelitian ekstra dibanding karyawan. Kuncinya adalah Pencatatan Rutin. Jangan sampai pendapatan tercampur dengan uang pribadi agar perhitungan pajak Anda akurat. Menggunakan Norma adalah fasilitas negara yang sangat membantu meringankan beban administrasi Anda.
Disclaimer: Persentase Norma bisa berbeda tergantung jenis pekerjaan dan lokasi wilayah (KLU). Pastikan Anda mengecek daftar Norma terbaru di PER-17/PJ/2015 atau konsultasi dengan AR.





