Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota Polri menggunakan formulir khusus yaitu 1721-A2.
Seringkali ASN bingung, “Apa bedanya dengan karyawan biasa?” dan “Bagaimana cara memindahkan angka di A2 ke DJP Online?”.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.
Langkah 1: Dapatkan Bukti Potong 1721-A2
Sebelum login, pastikan Anda sudah memegang lembar 1721-A2.
- Dokumen ini biasanya dibagikan oleh Bendahara Gaji di instansi/dinas masing-masing pada bulan Januari atau Februari.
- Periksa nama, NIP/NRP, dan pangkat golongan Anda apakah sudah sesuai.
Langkah 2: Pilih Formulir 1770 S
Meskipun bukti potongnya beda kode (A2), formulir SPT yang digunakan di DJP Online tetap sama, yaitu 1770 S (Sederhana).
- Login ke [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Pilih Lapor > e-Filing > Buat SPT.
- Jawab “Tidak” pada pertanyaan usaha bebas.
- Jawab “Tidak” pada pertanyaan suami istri.
- Jawab “Tidak” jika gaji > 60 Juta (Kebanyakan PNS golongan III ke atas gajinya di atas 60 juta setahun).
- Klik SPT 1770 S.
Langkah 3: Input Data Penghasilan (Inti)
Masuk ke Lampiran I, Bagian C (Daftar Pemotongan).
- Klik Tambah.
- Jenis Pajak: Pilih Pasal 21.
- NPWP Pemotong: Masukkan NPWP Bendahara Instansi (Lihat di kop surat 1721-A2).
- Nomor Bukti Potong: Masukkan nomor surat (Biasanya format: 1.2-12-25-xxxx).
- Jumlah PPh Dipotong: Masukkan angka di baris paling bawah bukti potong A2.
Langkah 4: Isi Penghasilan Netto
Sistem akan meminta “Penghasilan Netto Dalam Negeri”.
- Lihat formulir kertas 1721-A2 Anda.
- Cari Angka pada Angka 14 (Jumlah Penghasilan Netto Untuk PPh Pasal 21).
- Salin angka tersebut ke kolom yang tersedia di web.
Poin Penting: Harta & Utang
PNS sering lupa mengupdate harta. Ingat, data DJP terhubung dengan BKN dan LHKPN (bagi pejabat tertentu).
- Jika Anda membeli motor dinas atau mencicil rumah lewat Tapera/Bank, pastikan tercatat di Daftar Harta dan Daftar Utang.
Kesimpulan
Melapor SPT bagi PNS/TNI/Polri sangatlah mudah karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah (DTP) atau dipotong langsung oleh bendahara. Pastikan status akhir SPT Anda NIHIL. Jika Kurang Bayar, segera hubungi bendahara gaji Anda untuk kroscek hitungan.
Disclaimer: Artikel ini adalah panduan teknis pengisian. Kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) yang kena pajak bergantung pada aturan instansi masing-masing.





