Tuesday, January 6, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota Polri menggunakan formulir khusus yaitu 1721-A2.

Seringkali ASN bingung, “Apa bedanya dengan karyawan biasa?” dan “Bagaimana cara memindahkan angka di A2 ke DJP Online?”.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.

Langkah 1: Dapatkan Bukti Potong 1721-A2

Sebelum login, pastikan Anda sudah memegang lembar 1721-A2.

  • Dokumen ini biasanya dibagikan oleh Bendahara Gaji di instansi/dinas masing-masing pada bulan Januari atau Februari.
  • Periksa nama, NIP/NRP, dan pangkat golongan Anda apakah sudah sesuai.

Langkah 2: Pilih Formulir 1770 S

Meskipun bukti potongnya beda kode (A2), formulir SPT yang digunakan di DJP Online tetap sama, yaitu 1770 S (Sederhana).

  • Login ke [tautan mencurigakan telah dihapus].
  • Pilih Lapor > e-Filing > Buat SPT.
  • Jawab “Tidak” pada pertanyaan usaha bebas.
  • Jawab “Tidak” pada pertanyaan suami istri.
  • Jawab “Tidak” jika gaji > 60 Juta (Kebanyakan PNS golongan III ke atas gajinya di atas 60 juta setahun).
  • Klik SPT 1770 S.

Langkah 3: Input Data Penghasilan (Inti)

Masuk ke Lampiran I, Bagian C (Daftar Pemotongan).

  1. Klik Tambah.
  2. Jenis Pajak: Pilih Pasal 21.
  3. NPWP Pemotong: Masukkan NPWP Bendahara Instansi (Lihat di kop surat 1721-A2).
  4. Nomor Bukti Potong: Masukkan nomor surat (Biasanya format: 1.2-12-25-xxxx).
  5. Jumlah PPh Dipotong: Masukkan angka di baris paling bawah bukti potong A2.

Langkah 4: Isi Penghasilan Netto

Sistem akan meminta “Penghasilan Netto Dalam Negeri”.

  • Lihat formulir kertas 1721-A2 Anda.
  • Cari Angka pada Angka 14 (Jumlah Penghasilan Netto Untuk PPh Pasal 21).
  • Salin angka tersebut ke kolom yang tersedia di web.

Poin Penting: Harta & Utang

PNS sering lupa mengupdate harta. Ingat, data DJP terhubung dengan BKN dan LHKPN (bagi pejabat tertentu).

  • Jika Anda membeli motor dinas atau mencicil rumah lewat Tapera/Bank, pastikan tercatat di Daftar Harta dan Daftar Utang.

Kesimpulan

Melapor SPT bagi PNS/TNI/Polri sangatlah mudah karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah (DTP) atau dipotong langsung oleh bendahara. Pastikan status akhir SPT Anda NIHIL. Jika Kurang Bayar, segera hubungi bendahara gaji Anda untuk kroscek hitungan.


Disclaimer: Artikel ini adalah panduan teknis pengisian. Kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) yang kena pajak bergantung pada aturan instansi masing-masing.

SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), urusan pajak seringkali menjadi momok yang membingungkan. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas pajak yang sangat murah dan mudah...

Next Post
Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.