Setiap awal tahun, jutaan aparatur negara di Indonesia menghadapi kewajiban yang sama: melapor SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, dan ini berlaku untuk seluruh PNS, TNI, serta Polri tanpa terkecuali. Dengan total lebih dari 4,5 juta aparatur negara yang tersebar di berbagai instansi, kepatuhan pajak menjadi salah satu indikator integritas dan profesionalisme abdi negara. Faktanya, aparatur negara diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan perpajakan.
Meski demikian, tidak sedikit yang masih mengalami kendala saat proses pelaporan. Mulai dari lupa EFIN, bingung memilih formulir yang tepat, hingga salah input data penghasilan dari bukti potong 1721-A2. Kesalahan-kesalahan kecil ini sering kali menyebabkan SPT ditolak sistem atau bahkan terlambat dilaporkan, yang tentu berdampak pada sanksi administratif.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan 2026 khusus untuk PNS, TNI, dan Polri. Pembahasan mencakup persiapan dokumen, tutorial pengisian step-by-step via DJP Online, hingga tips menghindari kesalahan umum yang sering terjadi. Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan SPT bisa diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pajak ASN, TNI & Polri
Kewajiban pelaporan SPT bagi aparatur negara diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk PNS, TNI, dan Polri, wajib melaporkan penghasilan tahunannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat koordinasi antara Kemenkeu, Kemenhan, dan Polri untuk memastikan tingkat kepatuhan aparatur negara tetap tinggi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT dapat berdampak serius bagi karier aparatur negara. Selain dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000, ketidakpatuhan pajak juga dapat mempengaruhi penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian internal. Untuk pejabat tertentu yang wajib menyampaikan LHKPN, data harta dalam SPT harus sinkron dengan laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK.
Memilih Formulir SPT yang Tepat
Pemilihan formulir SPT yang tepat menjadi langkah krusial dalam proses pelaporan. Kesalahan memilih formulir akan menyebabkan SPT ditolak sistem dan harus mengulang dari awal. Untuk PNS, TNI, dan Polri, terdapat dua jenis formulir yang umumnya digunakan berdasarkan besaran penghasilan bruto tahunan.
| Formulir SPT | Kriteria Penghasilan | Cocok Untuk |
|---|---|---|
| 1770SS | ≤ Rp60 juta/tahun dari 1 pemberi kerja | PNS/TNI/Polri golongan rendah |
| 1770S | > Rp60 juta/tahun | Mayoritas PNS/TNI/Polri |
| 1770 | Ada usaha/pekerjaan bebas | Yang punya usaha sampingan |
Sebagian besar PNS, TNI, dan Polri menggunakan formulir 1770S karena penghasilan bruto tahunan umumnya melebihi Rp60 juta. Penghasilan yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), uang makan, tunjangan transportasi, serta berbagai honor kegiatan. Jika memiliki penghasilan dari usaha sampingan atau pekerjaan bebas, maka formulir 1770 menjadi pilihan yang tepat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Persiapan dokumen yang matang akan memperlancar proses pelaporan SPT. Tanpa dokumen lengkap, pengisian SPT akan terhambat dan berpotensi menimbulkan kesalahan data. Berikut dokumen-dokumen utama yang harus disiapkan sebelum memulai pelaporan.
- ✅ Bukti Potong 1721-A2 – diperoleh dari bendahara instansi masing-masing
- ✅ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK
- ✅ EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sudah aktif
- ✅ Daftar harta per 31 Desember 2025 (tanah, bangunan, kendaraan, tabungan)
- ✅ Daftar utang/kewajiban per 31 Desember 2025
- ✅ Data anggota keluarga (pasangan dan tanggungan)
ℹ️ Info: Bukti Potong 1721-A2 biasanya tersedia mulai Januari hingga Februari. Segera hubungi bendahara satuan kerja jika hingga pertengahan Februari dokumen belum diterbitkan.
Cara Mendapatkan atau Reset EFIN
EFIN adalah kunci utama untuk mengakses layanan e-Filing di DJP Online. Jika belum memiliki EFIN, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id dengan melengkapi formulir permohonan dan swafoto bersama KTP serta NPWP. Untuk yang sudah memiliki namun lupa nomor EFIN, reset dapat dilakukan dengan mengirim email ke KPP terdaftar dengan menyertakan scan KTP, NPWP, dan swafoto.
Tutorial Lengkap Lapor SPT via DJP Online
DJP Online merupakan platform resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan SPT secara elektronik. Sistem ini dapat diakses 24 jam dan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah detail untuk melapor SPT menggunakan formulir 1770S yang umum digunakan PNS, TNI, dan Polri.
Langkah 1: Login ke DJP Online
Akses situs djponline.pajak.go.id melalui browser di komputer atau smartphone. Masukkan NPWP atau NIK pada kolom yang tersedia, kemudian isi password dan kode keamanan (captcha). Jika lupa password, klik menu “Lupa Kata Sandi” dan ikuti proses reset menggunakan EFIN yang sudah terdaftar.
Langkah 2: Pilih Menu e-Filing dan Formulir SPT
Setelah berhasil login, klik menu “Lapor” kemudian pilih “e-Filing”. Sistem akan menampilkan pilihan untuk membuat SPT baru. Pilih tahun pajak 2025, lalu pilih formulir 1770S untuk penghasilan di atas Rp60 juta atau 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta. Disarankan menggunakan metode “Dengan Panduan” agar sistem membantu proses pengisian secara bertahap.
Langkah 3: Input Data Penghasilan dan Pajak
Pada tahap ini, masukkan data sesuai informasi yang tercantum dalam Bukti Potong 1721-A2. Data yang perlu diinput meliputi penghasilan bruto, potongan, penghasilan neto, serta pajak yang telah dipotong oleh bendahara. Pastikan angka-angka yang dimasukkan persis sama dengan yang tertera di bukti potong untuk menghindari ketidaksesuaian data.
| Langkah | Aktivitas | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Login ke DJP Online | 2 menit |
| 2 | Pilih e-Filing dan formulir SPT | 1 menit |
| 3 | Input data penghasilan dari 1721-A2 | 5-10 menit |
| 4 | Input daftar harta dan utang | 10-15 menit |
| 5 | Verifikasi dan kirim SPT | 3 menit |
| Total | Proses lengkap | 20-30 menit |
Langkah 4: Input Daftar Harta dan Utang
Masukkan seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember 2025, termasuk tanah, bangunan, kendaraan bermotor, tabungan, deposito, dan investasi lainnya. Untuk setiap item harta, cantumkan nama harta, tahun perolehan, nilai perolehan (harga beli), dan keterangan lokasi atau nomor rekening. Jangan lupa juga memasukkan daftar utang seperti KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lainnya beserta sisa utang per akhir tahun.
Langkah 5: Verifikasi dan Kirim SPT
Sebelum mengirim, periksa kembali seluruh data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan. Sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan status pajak (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar). Jika sudah yakin benar, klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon terdaftar. Setelah berhasil terkirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi.
⚠️ Penting: Simpan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dengan baik. Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa SPT sudah dilaporkan dan mungkin diperlukan untuk keperluan administrasi kepegawaian.
Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya
Banyak aparatur negara yang mengalami kendala saat melapor SPT karena kesalahan-kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari. Kesalahan paling umum adalah salah memasukkan angka penghasilan bruto dengan neto, yang menyebabkan perhitungan pajak tidak sesuai. Selain itu, banyak yang lupa melaporkan penghasilan tambahan seperti honor kegiatan atau penghasilan dari investasi yang sebenarnya wajib dilaporkan.
Kesalahan teknis juga sering terjadi, seperti koneksi internet terputus saat pengisian atau gagal mendapatkan kode verifikasi. Untuk mengantisipasi hal ini, pastikan menggunakan koneksi internet yang stabil dan periksa bahwa email serta nomor telepon yang terdaftar di DJP Online masih aktif. Jika terjadi error sistem, coba akses di luar jam sibuk seperti pagi hari atau malam hari saat traffic pengguna lebih rendah.
Tips Khusus untuk PNS, TNI, dan Polri
Setiap instansi memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda. Untuk PNS, koordinasi dengan bendahara satuan kerja menjadi kunci utama karena bukti potong 1721-A2 diterbitkan oleh bendahara masing-masing instansi. Bagi pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, pastikan data harta dalam SPT konsisten dengan laporan ke KPK untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Untuk TNI dan Polri, penghasilan yang dilaporkan mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan khusus sesuai penugasan. Koordinasi dengan jajaran keuangan satuan atau Biro Keuangan masing-masing angkatan/korps sangat membantu jika mengalami kendala dalam memperoleh bukti potong. Beberapa kesatuan juga menyediakan helpdesk internal untuk membantu anggota yang kesulitan melapor SPT.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS? Formulir mana yang harus saya gunakan?
Formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun yang diperoleh dari satu pemberi kerja. Jika penghasilan Anda di atas Rp60 juta, gunakan 1770S. Jika di bawah Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja, gunakan 1770SS.
2. Bagaimana cara mendapatkan EFIN jika saya baru pertama kali lapor SPT?
Anda dapat mengajukan permohonan EFIN secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Siapkan KTP dan NPWP asli serta salinannya. Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses layanan e-Filing.
3. Apakah tunjangan kinerja (tukin) termasuk dalam penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT?
Ya, tunjangan kinerja (tukin) merupakan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tukin akan tercantum dalam Bukti Potong 1721-A2 yang Anda terima dari bendahara instansi. Masukkan jumlah tukin sesuai dengan yang tertera pada bukti potong tersebut.
4. Saya seorang anggota TNI yang sering bertugas di daerah terpencil. Bagaimana jika saya kesulitan mendapatkan Bukti Potong 1721-A2?
Segera hubungi bagian keuangan atau tata usaha di satuan tempat Anda bertugas. Mereka akan membantu Anda mendapatkan Bukti Potong 1721-A2. Jika masih kesulitan, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan menjelaskan situasi Anda. KPP akan memberikan solusi terbaik.
5. Apa yang harus saya lakukan jika status SPT saya menunjukkan ‘Kurang Bayar’?
Jika status SPT Anda menunjukkan ‘Kurang Bayar’, Anda wajib membayar kekurangan pajak tersebut. Anda dapat membuat kode billing melalui DJP Online dan melakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau internet banking. Pastikan Anda membayar sebelum batas waktu pelaporan SPT agar tidak dikenakan denda.
6. Bisakah saya membetulkan SPT yang sudah saya laporkan jika ada kesalahan? Bagaimana caranya?
Ya, Anda bisa membetulkan SPT yang sudah dilaporkan. Caranya adalah dengan mengakses kembali DJP Online, memilih menu e-Filing, dan membuat SPT Pembetulan. Pilih pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya sesuai kebutuhan. Perbaiki data yang salah dan kirim ulang SPT tersebut. Pastikan Anda menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang baru.
7. Apakah saya perlu melaporkan harta seperti rumah atau kendaraan dalam SPT? Bagaimana cara menilainya?
Ya, Anda wajib melaporkan harta yang Anda miliki dalam SPT Tahunan. Nilai harta dilaporkan berdasarkan harga perolehan (harga beli) saat pertama kali diperoleh. Jika Anda tidak ingat harga perolehannya, Anda bisa memperkirakan nilai wajarnya pada saat perolehan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi dan kondisi harta.
8. Saya seorang PNS dan juga memiliki usaha sampingan. Formulir SPT mana yang harus saya gunakan?
Jika Anda memiliki penghasilan dari usaha sampingan, Anda wajib menggunakan formulir 1770. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha. Pastikan Anda mencantumkan seluruh penghasilan, baik dari pekerjaan sebagai PNS maupun dari usaha sampingan Anda.
Definisi dan Manfaat SPT Tahunan
Apa itu SPT Tahunan? SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib diisi dan dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan, termasuk PNS, TNI, dan Polri. SPT ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, pengurangan, dan perhitungan pajak yang terutang selama satu tahun pajak.
Manfaat Lapor SPT Tahunan:
- Memenuhi Kewajiban Hukum: Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
- Menghindari Sanksi: Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Anda terhindar dari denda dan sanksi administratif lainnya.
- Kontribusi Pembangunan Negara: Pajak yang dibayarkan melalui SPT digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
- Sebagai Bukti Kepatuhan Pajak: SPT yang telah dilaporkan dapat digunakan sebagai bukti kepatuhan pajak dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit atau visa.
- Memudahkan Pengajuan Restitusi: Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat mengajukan restitusi melalui SPT.
Tips Lapor SPT Tahunan Online untuk PNS, TNI, dan Polri
- Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan Anda memiliki Bukti Potong 1721-A2, NPWP, EFIN, daftar harta dan utang, serta data anggota keluarga.
- Gunakan Koneksi Internet yang Stabil: Hindari gangguan saat pengisian SPT dengan menggunakan koneksi internet yang stabil.
- Lapor Lebih Awal: Jangan menunda hingga mendekati batas waktu pelaporan untuk menghindari gangguan sistem akibat lalu lintas tinggi.
- Periksa Kembali Data: Sebelum mengirim SPT, pastikan seluruh data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang ada.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): BPE merupakan bukti sah bahwa Anda telah melaporkan SPT. Simpan baik-baik untuk keperluan administrasi.
- Manfaatkan Fitur Bantuan di DJP Online: Jika Anda mengalami kesulitan, manfaatkan fitur bantuan yang tersedia di DJP Online atau hubungi Kring Pajak.
- Pastikan Email dan Nomor Telepon Aktif: Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Pastikan keduanya aktif dan dapat diakses.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.









