Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan. Memasuki awal tahun 2026, musim pelaporan pajak kembali dibuka.
Bagi pemula, istilah pajak seringkali terdengar rumit. Namun, dengan sistem E-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Semua bisa dilakukan dari rumah menggunakan laptop atau ponsel.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 secara online, lengkap dengan solusi jika Anda menemui kendala.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
Sebelum masuk ke teknis, catat tanggal penting berikut agar Anda terhindar dari denda keterlambatan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.
- Wajib Pajak Badan: Batas akhir pelaporan adalah 30 April 2026.
Penting: Sangat disarankan untuk melapor lebih awal (Januari atau Februari) untuk menghindari server down atau gangguan teknis pada situs DJP Online yang sering terjadi menjelang batas akhir pelaporan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengisian berjalan lancar (kurang dari 10 menit), pastikan Anda sudah memegang dokumen-dokumen berikut:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Diperlukan untuk aktivasi akun DJP Online. Jika sudah punya akun, Anda tidak perlu EFIN lagi. Jika lupa atau belum punya, segera hubungi KPP terdekat atau melalui Twitter/X resmi @kring_pajak.
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
- Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1 atau A2):
- 1721 A1: Untuk karyawan swasta (minta ke HRD perusahaan Anda).
- 1721 A2: Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, atau Pejabat Negara.
- Daftar Harta dan Utang: Siapkan data saldo tabungan, nilai kendaraan, properti, serta sisa cicilan utang per akhir tahun 2025.
- Daftar Anggota Keluarga: Sesuai Kartu Keluarga (KK) untuk perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Memilih Jenis Formulir SPT: 1770 SS, 1770 S, atau 1770?
Salah memilih formulir akan membuat proses lapor gagal. Kenali perbedaannya:
- Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Untuk karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
- Formulir 1770 S (Sederhana): Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun, ATAU bekerja pada dua atau lebih perusahaan.
- Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelancer, atau pekerjaan bebas (bukan karyawan).
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan via DJP Online (E-Filing)
Berikut adalah panduan untuk Formulir 1770 S (yang paling umum digunakan, namun langkahnya mirip untuk 1770 SS):
1. Login ke DJP Online
Buka situs resmi [tautan mencurigakan telah dihapus]. Masukkan NPWP (atau NIK jika sudah dipadankan), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha). Klik Login.
2. Masuk ke Menu Lapor
Setelah berhasil masuk ke dashboard:
- Klik menu Lapor.
- Pilih ikon e-Filing (bukan e-Form, kecuali Anda ingin mengisi offline lalu upload).
- Klik tombol Buat SPT.
3. Jawab Pertanyaan Pemandu
Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir yang tepat:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih Tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)? Pilih sesuai kondisi (umumnya Tidak).
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?
- Jawab Ya jika < 60 juta (Otomatis ke 1770 SS).
- Jawab Tidak jika > 60 juta (Otomatis ke 1770 S).
Jika masuk ke 1770 S, pilih opsi pengisian: “Dengan Bentuk Formulir”.
4. Isi Data Formulir
- Tahun Pajak: Pilih 2025 (karena lapor di 2026).
- Status SPT: Pilih Normal (jika ini pertama kali lapor untuk tahun tersebut). Jika revisi, pilih Pembetulan.
5. Isi Lampiran II (Penghasilan Final & Harta)
- Isi bagian harta (motor, rumah, tabungan). Anda bisa klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu” jika tidak ada perubahan signifikan.
- Isi bagian utang dan daftar susunan keluarga.
6. Isi Lampiran I (Penghasilan Netto)
Di sini Anda harus menggunakan data dari Lembar Bukti Potong 1721 A1/A2.
- Klik Tambah.
- Masukkan NPWP Pemotong Pajak (ada di lembar A1/A2).
- Masukkan Nomor Bukti Potong dan Tanggal Bukti Potong.
- Masukkan jumlah PPh yang dipotong.
7. Isi Induk SPT (Perhitungan Pajak)
Sistem akan otomatis menghitung. Pastikan status SPT Anda NIHIL.
- NIHIL: Artinya pajak yang dipotong perusahaan sudah sesuai dengan kewajiban Anda.
- KURANG BAYAR: Artinya Anda masih harus menyetor kekurangan pajak (biasanya terjadi jika pindah kerja di tengah tahun).
- LEBIH BAYAR: Anda membayar pajak berlebih (proses pengembaliannya melalui pemeriksaan pajak).
8. Pengiriman SPT
- Jika status sudah sesuai, klik langkah terakhir.
- Klik “Ambil Kode Verifikasi”. Pilih kirim via Email atau SMS.
- Cek inbox email/SMS Anda, salin kode tersebut, dan tempelkan di kolom yang tersedia.
- Klik Kirim SPT.
Selesai! Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda sah bahwa Anda sudah lapor pajak.
Tips Agar Lapor SPT Lancar Tanpa Error
- Gunakan Koneksi Stabil: Hindari menggunakan WiFi publik yang lambat saat proses pengiriman data.
- Bersihkan Cache Browser: Jika situs DJP loading terus, coba bersihkan cache atau gunakan Incognito Mode.
- Simpan EFIN: Simpan nomor EFIN di catatan ponsel atau cloud storage agar tahun depan tidak perlu repot mencarinya.
- Cek Spam Folder: Kode verifikasi seringkali masuk ke folder Spam atau Junk di email.
Kesimpulan
Melapor SPT Tahunan di tahun 2026 sangatlah mudah berkat sistem E-Filing DJP Online. Sebagai warga negara yang baik, taat pajak adalah bentuk kontribusi kita terhadap pembangunan negara. Jangan tunggu sampai tanggal 31 Maret, segera lapor sekarang sebelum antrean server menumpuk.
Disclaimer: Artikel ini adalah panduan umum untuk tujuan edukasi. Untuk kasus perpajakan yang spesifik atau rumit, silakan berkonsultasi langsung dengan Account Representative (AR) di KPP terdaftar atau Konsultan Pajak resmi.





