Friday, January 9, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Cara Mendapatkan EFIN Online 2026 Tanpa ke Kantor Pajak (Panduan Lengkap)

Cara Mendapatkan EFIN Online 2026 Tanpa ke Kantor Pajak (Panduan Lengkap)

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional, Teknologi
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah kunci utama bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan pajak digital di Indonesia. Tanpa EFIN, Anda tidak bisa mengaktifkan akun DJP Online, yang artinya Anda tidak bisa melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing.

Dulu, mendapatkan EFIN mengharuskan Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, seiring dengan digitalisasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini Anda bisa mendapatkannya secara online dari rumah.

Artikel ini akan memandu Anda tentang prosedur terbaru cara mendapatkan atau mencetak ulang EFIN di tahun 2026 tanpa harus meninggalkan meja kerja Anda.

Siapa yang Membutuhkan EFIN?

Sebelum melangkah ke teknis, pastikan Anda mengetahui kategori mana yang sesuai dengan kondisi Anda:

  1. Wajib Pajak Baru: Belum pernah registrasi di DJP Online sama sekali.
  2. Wajib Pajak Lama (Lupa EFIN): Sudah pernah punya akun, tapi lupa kata sandi dan membutuhkan EFIN untuk melakukan reset password.

Persiapan Dokumen (Wajib Ada)

Agar proses permohonan EFIN online langsung disetujui oleh petugas pajak, siapkan dokumen digital berikut (bisa foto jernih atau scan):

  1. Scan/Foto KTP: Pastikan NIK dan Nama terbaca jelas.
  2. Scan/Foto NPWP: Kartu fisik atau versi digital.
  3. Swafoto (Selfie) dengan KTP: Foto wajah Anda memegang KTP (pastikan wajah tidak tertutup masker/kacamata hitam dan KTP terbaca).
  4. Alamat Email Aktif: Gunakan email pribadi yang sering Anda buka.

Cara 1: Mengirim Email ke KPP Terdaftar (Paling Ampuh)

Ini adalah metode paling umum yang digunakan jika fitur otomatis sedang gangguan. Anda akan mengirim email permohonan resmi kepada petugas pajak (AR).

1. Cari Alamat Email KPP Anda

Anda tidak bisa mengirim ke sembarang email pajak. Harus ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar.

  • Cek pada kartu NPWP Anda, lihat bagian bawah kartu (biasanya tertulis KPP Pratama X).
  • Kunjungi situs www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Cari nama KPP Anda, dan catat alamat email resminya.

2. Format Email Permohonan EFIN

Buka email Anda, lalu tulis pesan baru dengan format berikut agar terlihat profesional dan cepat diproses:

  • Kepada: [Alamat Email KPP Terdaftar]
  • Subjek: PERMINTAAN NOMOR EFIN – [NAMA ANDA] – [NOMOR NPWP]

Isi Pesan (Body Email):

Yth. Bapak/Ibu Petugas Pajak,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Isi Nama Sesuai KTP] NPWP: [Isi Nomor NPWP] NIK: [Isi Nomor KTP] No. HP: [Isi Nomor HP Aktif] Alamat: [Isi Alamat Sesuai KTP]

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor EFIN guna keperluan pelaporan SPT Tahunan secara online (e-Filing).

Bersama email ini, saya lampirkan dokumen pendukung berupa foto KTP, foto NPWP, dan swafoto memegang KTP.

Terimakasih.

3. Lampirkan Dokumen & Kirim

Jangan lupa klik tombol attachment (lampiran) dan unggah 3 foto yang sudah disiapkan tadi (KTP, NPWP, Selfie). Klik Kirim.

Estimasi Waktu: Biasanya email akan dibalas dalam waktu 1×24 jam kerja.


Cara 2: Melalui Aplikasi M-Pajak (Khusus Lupa EFIN)

Jika Anda sudah pernah punya EFIN tapi lupanya, DJP menyediakan cara yang lebih instan melalui aplikasi mobile tanpa perlu kirim email.

  1. Unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, cari menu EFIN atau Lupa EFIN.
  3. Masukkan data yang diminta (NPWP, NIK, dll).
  4. Ikuti instruksi pemindaian wajah (face recognition) untuk verifikasi biometrik.
  5. Jika data wajah cocok dengan data di database Dukcapil dan DJP, nomor EFIN akan langsung muncul di layar atau dikirim ke email terdaftar.

Cara 3: Melalui Layanan Kring Pajak (Twitter/X)

Jika email tidak dibalas, Anda bisa mencoba menghubungi layanan pelanggan resmi DJP di media sosial.

  1. Buka Twitter (sekarang X).
  2. Mention akun resmi @kring_pajak atau kirim Direct Message (DM).
  3. Sampaikan bahwa Anda ingin meminta panduan mendapatkan EFIN.
  4. Biasanya admin akan mengarahkan Anda ke tautan khusus atau memberikan kontak unit kerja yang responsif.
  5. Peringatan: Jangan pernah menyebar foto KTP/NPWP Anda di kolom reply (publik). Hanya berikan data pribadi melalui DM jika diminta petugas resmi bercentang.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapat EFIN?

Setelah Anda menerima email balasan berisi nomor EFIN (biasanya 10 digit angka), segera lakukan langkah berikut:

  1. Simpan EFIN: Catat di buku agenda, simpan di Notes HP, atau simpan email tersebut di folder “Penting”. EFIN berlaku seumur hidup.
  2. Aktivasi Akun (Untuk Pengguna Baru):
    • Buka [tautan mencurigakan telah dihapus].
    • Klik “Daftar di sini”.
    • Masukkan NPWP dan EFIN.
    • Buat kata sandi baru.
  3. Reset Password (Jika Lupa Sandi):
    • Klik “Lupa Kata Sandi”.
    • Masukkan EFIN untuk memverifikasi bahwa itu benar Anda.

Kesimpulan

Mendapatkan EFIN di tahun 2026 tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan metode online via email ke KPP atau aplikasi M-Pajak, Anda bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. Pastikan Anda mengurus EFIN jauh-jauh hari sebelum batas akhir pelaporan SPT (31 Maret) untuk menghindari antrean server yang padat.

Sudah punya EFIN? Langkah selanjutnya adalah lapor pajak!


Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai panduan informasi umum. Prosedur dan kebijakan DJP dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat, selalu rujuk situs resmi pajak.go.id.

SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Next Post
Cara Registrasi & Aktivasi Akun DJP Online 2026 (Panduan Pengguna Baru)

Cara Registrasi & Aktivasi Akun DJP Online 2026 (Panduan Pengguna Baru)

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.