Wednesday, January 7, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur, sakit, atau tidak punya penghasilan sepeser pun.

Jika Anda tidak lapor, sistem DJP akan tetap mencatat Anda “Telat Lapor” dan denda Rp 100.000 per tahun akan terus menumpuk.

Llalu, bagaimana solusinya jika kita memang sudah tidak bekerja atau usaha sudah bangkrut? Apakah harus tutup NPWP? Tidak perlu. Solusinya adalah mengubah status menjadi Non-Efektif (NE).

Apa Itu Status Non-Efektif (NE)?

Wajib Pajak Non-Efektif adalah status di mana Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi administrasi (denda).

Singkatnya: NPWP Anda “ditidurkan” sementara. Nomornya tetap ada, tapi Anda tidak wajib lapor dan tidak akan didenda.

Siapa yang Boleh Mengajukan NE?

Tidak semua orang bisa minta status NE. Berikut kriteria yang disetujui DJP (sesuai PER-04/PJ/2020):

  1. Karyawan yang Resign/PHK: Dan saat ini belum bekerja lagi (menganggur) sehingga tidak punya penghasilan.
  2. Usaha Tutup/Bangkrut: Wajib Pajak yang menjalankan usaha (UMKM/Freelance) tapi sudah berhenti total.
  3. Pensiunan: Yang tidak lagi memiliki penghasilan di atas PTKP.
  4. Pindah ke Luar Negeri: Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
  5. Wanita Kawin: Yang memilih hak kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP istri ikut suami).

Cara Mengajukan Status NE (Terbaru 2026)

Pengajuan NE tidak bisa dilakukan lewat tombol klik di DJP Online (e-Filing). Anda harus mengajukan permohonan. Namun, caranya kini makin mudah tanpa harus datang fisik ke kantor pajak.

Cara 1: Melalui Kring Pajak (Live Chat / Telepon)

Ini cara termudah untuk kategori tertentu (biasanya karyawan yang jadi pengangguran).

  1. Buka situs pajak.go.id.
  2. Lihat ikon Live Chat di pojok kanan bawah (pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB).
  3. Pilih menu “Layanan Kring Pajak”.
  4. Chat dengan agen, sampaikan: “Saya ingin mengajukan status NE karena sudah tidak bekerja.”
  5. Agen akan memverifikasi data dan memprosesnya jika memenuhi syarat.

Cara 2: Kirim Formulir via Email / Pos

Jika lewat chat tidak bisa, Anda harus mengirim formulir resmi.

  1. Unduh Formulir: Cari dan download “Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif” di situs pajak.
  2. Isi Formulir: Isi data diri dan centang alasan (misal: “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha”).
  3. Siapkan Dokumen Pendukung:
    • Scan KTP & NPWP.
    • Surat Pernyataan (bahwa benar tidak lagi bekerja/memiliki penghasilan).
  4. Kirim: Kirimkan file tersebut ke Email Resmi KPP tempat Anda terdaftar (Cek alamat email KPP di pajak.go.id/unit-kerja).
  5. Tulis Subjek Email: Permohonan NE – [NPWP] – [Nama Anda].

Bagaimana Cara Cek Apakah Status Sudah NE?

Setelah mengajukan, tunggu sekitar 5-14 hari kerja. Cara ceknya:

  1. Login ke [tautan mencurigakan telah dihapus].
  2. Masuk ke menu Profil.
  3. Lihat pada bagian Status Wajib Pajak.
    • Jika tertulis NE (biasanya ada label kuning/merah), berarti permohonan Anda diterima.
    • Anda bisa log out dan tidur nyenyak tanpa takut denda SPT Tahunan lagi.

Bagaimana Jika Ingin Aktif Kembali?

Suatu saat Anda mendapat pekerjaan baru atau membuka usaha lagi, Anda cukup lapor SPT Tahunan sekali saja. Maka secara otomatis status NE akan berubah kembali menjadi AKTIF.

Kesimpulan

Jangan biarkan NPWP Anda terbengkalai begitu saja saat Anda tidak berpenghasilan. Denda pajak yang menumpuk bisa menghambat urusan administrasi Anda di masa depan. Segera ajukan status Non-Efektif sekarang juga. Gratis dan legal.


Disclaimer: Pastikan Anda benar-benar memenuhi syarat. Jika DJP menemukan data bahwa Anda sebenarnya masih berpenghasilan tapi mengaku NE, status NE bisa dicabut secara jabatan.

Tags: Cara Nonaktifkan NPWPDenda Telat Lapor PajakFormulir Permohonan NEKring Pajak Live ChatNPWP Non EfektifStatus Pajak NESyarat Bebas Lapor SPTWajib Pajak Pensiunan
SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), urusan pajak seringkali menjadi momok yang membingungkan. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas pajak yang sangat murah dan mudah...

Next Post
Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.