Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur, sakit, atau tidak punya penghasilan sepeser pun.
Jika Anda tidak lapor, sistem DJP akan tetap mencatat Anda “Telat Lapor” dan denda Rp 100.000 per tahun akan terus menumpuk.
Llalu, bagaimana solusinya jika kita memang sudah tidak bekerja atau usaha sudah bangkrut? Apakah harus tutup NPWP? Tidak perlu. Solusinya adalah mengubah status menjadi Non-Efektif (NE).
Apa Itu Status Non-Efektif (NE)?
Wajib Pajak Non-Efektif adalah status di mana Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi administrasi (denda).
Singkatnya: NPWP Anda “ditidurkan” sementara. Nomornya tetap ada, tapi Anda tidak wajib lapor dan tidak akan didenda.
Siapa yang Boleh Mengajukan NE?
Tidak semua orang bisa minta status NE. Berikut kriteria yang disetujui DJP (sesuai PER-04/PJ/2020):
- Karyawan yang Resign/PHK: Dan saat ini belum bekerja lagi (menganggur) sehingga tidak punya penghasilan.
- Usaha Tutup/Bangkrut: Wajib Pajak yang menjalankan usaha (UMKM/Freelance) tapi sudah berhenti total.
- Pensiunan: Yang tidak lagi memiliki penghasilan di atas PTKP.
- Pindah ke Luar Negeri: Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
- Wanita Kawin: Yang memilih hak kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP istri ikut suami).
Cara Mengajukan Status NE (Terbaru 2026)
Pengajuan NE tidak bisa dilakukan lewat tombol klik di DJP Online (e-Filing). Anda harus mengajukan permohonan. Namun, caranya kini makin mudah tanpa harus datang fisik ke kantor pajak.
Cara 1: Melalui Kring Pajak (Live Chat / Telepon)
Ini cara termudah untuk kategori tertentu (biasanya karyawan yang jadi pengangguran).
- Buka situs pajak.go.id.
- Lihat ikon Live Chat di pojok kanan bawah (pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB).
- Pilih menu “Layanan Kring Pajak”.
- Chat dengan agen, sampaikan: “Saya ingin mengajukan status NE karena sudah tidak bekerja.”
- Agen akan memverifikasi data dan memprosesnya jika memenuhi syarat.
Cara 2: Kirim Formulir via Email / Pos
Jika lewat chat tidak bisa, Anda harus mengirim formulir resmi.
- Unduh Formulir: Cari dan download “Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif” di situs pajak.
- Isi Formulir: Isi data diri dan centang alasan (misal: “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha”).
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- Scan KTP & NPWP.
- Surat Pernyataan (bahwa benar tidak lagi bekerja/memiliki penghasilan).
- Kirim: Kirimkan file tersebut ke Email Resmi KPP tempat Anda terdaftar (Cek alamat email KPP di
pajak.go.id/unit-kerja). - Tulis Subjek Email: Permohonan NE – [NPWP] – [Nama Anda].
Bagaimana Cara Cek Apakah Status Sudah NE?
Setelah mengajukan, tunggu sekitar 5-14 hari kerja. Cara ceknya:
- Login ke [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Masuk ke menu Profil.
- Lihat pada bagian Status Wajib Pajak.
- Jika tertulis NE (biasanya ada label kuning/merah), berarti permohonan Anda diterima.
- Anda bisa log out dan tidur nyenyak tanpa takut denda SPT Tahunan lagi.
Bagaimana Jika Ingin Aktif Kembali?
Suatu saat Anda mendapat pekerjaan baru atau membuka usaha lagi, Anda cukup lapor SPT Tahunan sekali saja. Maka secara otomatis status NE akan berubah kembali menjadi AKTIF.
Kesimpulan
Jangan biarkan NPWP Anda terbengkalai begitu saja saat Anda tidak berpenghasilan. Denda pajak yang menumpuk bisa menghambat urusan administrasi Anda di masa depan. Segera ajukan status Non-Efektif sekarang juga. Gratis dan legal.
Disclaimer: Pastikan Anda benar-benar memenuhi syarat. Jika DJP menemukan data bahwa Anda sebenarnya masih berpenghasilan tapi mengaku NE, status NE bisa dicabut secara jabatan.





