Thursday, January 8, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Cara Registrasi & Aktivasi Akun DJP Online 2026 (Panduan Pengguna Baru)

Cara Registrasi & Aktivasi Akun DJP Online 2026 (Panduan Pengguna Baru)

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Edukasi, Finansial, Nasional, Teknologi
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Apakah Anda baru saja membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Atau mungkin Anda sudah lama punya NPWP tapi selama ini pelaporan pajaknya diurus oleh kantor, dan sekarang harus lapor sendiri?

Langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan adalah melakukan Registrasi Akun di situs DJP Online. Banyak pemula bingung karena mencoba login langsung menggunakan nomor NPWP, padahal akunnya belum diaktifkan.

Di artikel ini, kami akan memandu Anda langkah demi langkah melakukan aktivasi akun DJP Online terbaru tahun 2026 agar Anda bisa mengakses fitur e-Filing.

Syarat Wajib Sebelum Registrasi

Sebelum membuka laptop, pastikan Anda sudah memegang 3 hal ini. Tanpa salah satunya, proses registrasi akan gagal:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identitas perpajakan Anda (15 atau 16 digit).
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode verifikasi 10 digit dari kantor pajak.Belum punya EFIN? Atau EFIN hilang? Jangan khawatir, baca panduan kami di sini: [Cara Mendapatkan EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak].
  3. Email Aktif: Gunakan email pribadi (Gmail/Yahoo) yang sering Anda buka di HP. Jangan gunakan email kantor yang sewaktu-waktu bisa non-aktif jika Anda resign.

Panduan Langkah Demi Langkah Registrasi Akun

Ikuti tutorial berikut ini dengan teliti:

1. Akses Portal DJP Online

Buka browser (Chrome/Firefox) dan kunjungi alamat resmi: [tautan mencurigakan telah dihapus].

2. Masuk Menu Pendaftaran

Pada halaman depan (login), jangan isi kolom NPWP dulu. Lihat di bagian bawah tombol Login, klik tulisan “Belum Registrasi?” atau “Daftar di sini”.

3. Masukkan Data Verifikasi

Anda akan diminta mengisi data awal untuk mencocokkan identitas:

  • NPWP: Masukkan nomor NPWP tanpa tanda baca.
  • EFIN: Masukkan kode EFIN yang Anda dapatkan dari petugas pajak.
  • Kode Keamanan: Ketik kode Captcha yang muncul.
  • Klik Submit/Verifikasi.

Catatan: Jika muncul error “Data tidak ditemukan”, pastikan Anda tidak salah ketik NPWP/EFIN. Jika masih gagal, hubungi Kring Pajak karena mungkin EFIN belum aktif.

4. Isi Profil Akun & Buat Kata Sandi

Jika verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan nama lengkap Anda secara otomatis. Selanjutnya, isi data berikut:

  • Email: Masukkan alamat email aktif Anda.
  • Nomor HP: Masukkan nomor HP aktif.
  • Kata Sandi (Password): Buat kata sandi yang kuat.
    • Tips: Gunakan minimal 6 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka (Contoh: Pajak2026!).
  • Konfirmasi Kata Sandi: Ketik ulang kata sandi yang sama.
  • Klik Simpan.

5. Cek Email untuk Aktivasi

Setelah klik Simpan, akan muncul notifikasi “Sukses”. Namun, akun belum 100% aktif.

  • Buka Inbox Email yang Anda daftarkan tadi.
  • Cari email dari “DJP Online” atau “e-Filing” dengan subjek “Aktivasi Akun”.
  • Buka email tersebut dan klik tombol/tautan “Aktifkan Akun”.

Penting: Tautan aktivasi ini biasanya memiliki batas waktu (kadaluarsa). Segera klik begitu email masuk.

6. Login Perdana

Setelah klik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman login DJP Online.

  • Silakan coba Login menggunakan NPWP dan Kata Sandi baru yang Anda buat.
  • Jika berhasil masuk ke dashboard yang menampilkan kartu NPWP digital, selamat! Akun Anda sudah siap digunakan.

Masalah Umum Saat Registrasi

1. “Email Sudah Terdaftar” Ini artinya NPWP Anda sebenarnya sudah pernah didaftarkan sebelumnya (mungkin oleh kantor lama atau Anda lupa).

  • Solusi: Jangan pilih menu “Daftar”, tapi pilih menu “Lupa Kata Sandi” di halaman depan. Gunakan EFIN untuk mereset password.

2. Email Aktivasi Tidak Masuk

  • Cek folder Spam atau Junk.
  • Jika tidak ada juga setelah 10 menit, ulangi proses registrasi atau pilih menu “Kirim Ulang Link Aktivasi” di halaman depan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah akun aktif, tugas Anda belum selesai. Kewajiban utama Anda adalah melaporkan SPT Tahunan.

  • Jika gaji Anda di bawah 60 juta/tahun, gunakan formulir 1770 SS.
  • Jika gaji Anda di atas 60 juta/tahun, gunakan formulir 1770 S.

Bingung caranya? Simak panduan lengkap pengisiannya di artikel kami: [Panduan Lengkap Lapor SPT 1770 SS untuk Pemula].

SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Next Post
Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP 2026 (Panduan Validasi Status)

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP 2026 (Panduan Validasi Status)

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.