Apakah Anda baru saja membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Atau mungkin Anda sudah lama punya NPWP tapi selama ini pelaporan pajaknya diurus oleh kantor, dan sekarang harus lapor sendiri?
Langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan adalah melakukan Registrasi Akun di situs DJP Online. Banyak pemula bingung karena mencoba login langsung menggunakan nomor NPWP, padahal akunnya belum diaktifkan.
Di artikel ini, kami akan memandu Anda langkah demi langkah melakukan aktivasi akun DJP Online terbaru tahun 2026 agar Anda bisa mengakses fitur e-Filing.
Syarat Wajib Sebelum Registrasi
Sebelum membuka laptop, pastikan Anda sudah memegang 3 hal ini. Tanpa salah satunya, proses registrasi akan gagal:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identitas perpajakan Anda (15 atau 16 digit).
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode verifikasi 10 digit dari kantor pajak.Belum punya EFIN? Atau EFIN hilang? Jangan khawatir, baca panduan kami di sini: [Cara Mendapatkan EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak].
- Email Aktif: Gunakan email pribadi (Gmail/Yahoo) yang sering Anda buka di HP. Jangan gunakan email kantor yang sewaktu-waktu bisa non-aktif jika Anda resign.
Panduan Langkah Demi Langkah Registrasi Akun
Ikuti tutorial berikut ini dengan teliti:
1. Akses Portal DJP Online
Buka browser (Chrome/Firefox) dan kunjungi alamat resmi: [tautan mencurigakan telah dihapus].
2. Masuk Menu Pendaftaran
Pada halaman depan (login), jangan isi kolom NPWP dulu. Lihat di bagian bawah tombol Login, klik tulisan “Belum Registrasi?” atau “Daftar di sini”.
3. Masukkan Data Verifikasi
Anda akan diminta mengisi data awal untuk mencocokkan identitas:
- NPWP: Masukkan nomor NPWP tanpa tanda baca.
- EFIN: Masukkan kode EFIN yang Anda dapatkan dari petugas pajak.
- Kode Keamanan: Ketik kode Captcha yang muncul.
- Klik Submit/Verifikasi.
Catatan: Jika muncul error “Data tidak ditemukan”, pastikan Anda tidak salah ketik NPWP/EFIN. Jika masih gagal, hubungi Kring Pajak karena mungkin EFIN belum aktif.
4. Isi Profil Akun & Buat Kata Sandi
Jika verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan nama lengkap Anda secara otomatis. Selanjutnya, isi data berikut:
- Email: Masukkan alamat email aktif Anda.
- Nomor HP: Masukkan nomor HP aktif.
- Kata Sandi (Password): Buat kata sandi yang kuat.
- Tips: Gunakan minimal 6 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka (Contoh: Pajak2026!).
- Konfirmasi Kata Sandi: Ketik ulang kata sandi yang sama.
- Klik Simpan.
5. Cek Email untuk Aktivasi
Setelah klik Simpan, akan muncul notifikasi “Sukses”. Namun, akun belum 100% aktif.
- Buka Inbox Email yang Anda daftarkan tadi.
- Cari email dari “DJP Online” atau “e-Filing” dengan subjek “Aktivasi Akun”.
- Buka email tersebut dan klik tombol/tautan “Aktifkan Akun”.
Penting: Tautan aktivasi ini biasanya memiliki batas waktu (kadaluarsa). Segera klik begitu email masuk.
6. Login Perdana
Setelah klik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman login DJP Online.
- Silakan coba Login menggunakan NPWP dan Kata Sandi baru yang Anda buat.
- Jika berhasil masuk ke dashboard yang menampilkan kartu NPWP digital, selamat! Akun Anda sudah siap digunakan.
Masalah Umum Saat Registrasi
1. “Email Sudah Terdaftar” Ini artinya NPWP Anda sebenarnya sudah pernah didaftarkan sebelumnya (mungkin oleh kantor lama atau Anda lupa).
- Solusi: Jangan pilih menu “Daftar”, tapi pilih menu “Lupa Kata Sandi” di halaman depan. Gunakan EFIN untuk mereset password.
2. Email Aktivasi Tidak Masuk
- Cek folder Spam atau Junk.
- Jika tidak ada juga setelah 10 menit, ulangi proses registrasi atau pilih menu “Kirim Ulang Link Aktivasi” di halaman depan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah akun aktif, tugas Anda belum selesai. Kewajiban utama Anda adalah melaporkan SPT Tahunan.
- Jika gaji Anda di bawah 60 juta/tahun, gunakan formulir 1770 SS.
- Jika gaji Anda di atas 60 juta/tahun, gunakan formulir 1770 S.
Bingung caranya? Simak panduan lengkap pengisiannya di artikel kami: [Panduan Lengkap Lapor SPT 1770 SS untuk Pemula].





