Thursday, January 8, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu?

Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

PTKP adalah batasan nominal penghasilan tertentu yang dibebaskan dari pajak. Artinya, jika gaji setahun Anda masih di bawah angka PTKP ini, maka Anda TIDAK PERLU membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Sebaliknya, pajak hanya dikenakan pada selisih gaji di atas PTKP.

Untuk pelaporan pajak tahun 2026, pemerintah masih menggunakan tarif PTKP yang berlaku saat ini (UU HPP). Agar tidak salah pilih status saat lapor SPT, simak tabel lengkapnya di bawah ini.

Komponen Dasar Perhitungan PTKP

Sebelum masuk ke tabel, Anda perlu tahu rumus dasarnya. Pemerintah memberikan “jatah” bebas pajak berdasarkan tanggungan keluarga:

  1. Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000,-
  2. Tambahan untuk Status Kawin: Rp 4.500.000,-
  3. Tambahan per Anggota Keluarga: Rp 4.500.000,- (Maksimal 3 orang).
  4. Tambahan untuk Istri yang Penghasilannya Digabung: Rp 54.000.000,-

Tabel Lengkap Tarif PTKP 2026

Berikut adalah rincian kode status yang harus Anda pilih di formulir SPT (1770 SS / 1770 S):

1. Status TK (Tidak Kawin / Lajang)

Status ini untuk Anda yang belum menikah, atau sudah bercerai (Janda/Duda) tanpa perjanjian pisah harta.

Kode StatusKeteranganNilai PTKP (Bebas Pajak)
TK/0Lajang, tanpa tanggunganRp 54.000.000
TK/1Lajang, punya 1 tanggunganRp 58.500.000
TK/2Lajang, punya 2 tanggunganRp 63.000.000
TK/3Lajang, punya 3 tanggunganRp 67.500.000

2. Status K (Kawin)

Status ini untuk Pria yang sudah menikah (istri tidak bekerja/NPWP ikut suami) ATAU Wanita menikah yang NPWP-nya ikut suami.

Kode StatusKeteranganNilai PTKP (Bebas Pajak)
K/0Menikah, tanpa tanggungan anakRp 58.500.000
K/1Menikah, punya 1 anakRp 63.000.000
K/2Menikah, punya 2 anakRp 67.500.000
K/3Menikah, punya 3 anakRp 72.000.000

3. Status K/I (Kawin + Istri Bekerja Digabung)

Status ini khusus digunakan jika suami dan istri sepakat menggabungkan penghasilan mereka dalam satu pelaporan SPT (Joint Income).

Kode StatusKeteranganNilai PTKP (Bebas Pajak)
K/I/0Kawin + Istri, tanpa anakRp 112.500.000
K/I/1Kawin + Istri, 1 anakRp 117.000.000
K/I/2Kawin + Istri, 2 anakRp 121.500.000
K/I/3Kawin + Istri, 3 anakRp 126.000.000

Siapa Saja yang Bisa Jadi “Tanggungan”?

Tidak semua orang serumah bisa menjadi penambah PTKP. Syarat tanggungan yang sah menurut pajak adalah:

  1. Hubungan Darah Lurus: Ayah, Ibu, atau Anak Kandung.
  2. Hubungan Semenda Lurus: Mertua atau Anak Tiri.
  3. Maksimal 3 Orang: Jika Anda punya 4 anak, yang dihitung hanya 3.
  4. Tidak Punya Penghasilan: Tanggungan harus sepenuhnya dibiayai oleh Anda.
  5. Saudara Kandung/Ipar? TIDAK BISA menjadi tanggungan.

Simulasi Hitung Pajak Sederhana

Kasus:

Budi (Karyawan) berstatus Menikah dan punya 1 Anak (K/1).

Gaji Budi setahun adalah Rp 100.000.000.

Perhitungan:

  • Gaji Bruto: Rp 100.000.000
  • PTKP (K/1): Rp 63.000.000 (Lihat tabel di atas)
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): 100 Juta – 63 Juta = Rp 37.000.000.

Jadi, yang dikenakan pajak hanyalah Rp 37 Juta tersebut, bukan 100 Juta utuh.

  • Pajak (5%): 5% x 37 Juta = Rp 1.850.000 per tahun.

Kesimpulan

Memahami tabel PTKP 2026 sangat penting agar Anda tidak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Pastikan saat mengisi SPT Tahunan, Anda memilih kode status yang sesuai dengan kondisi keluarga Anda per tanggal 1 Januari tahun pajak tersebut.

Jika Anda baru punya anak di bulan Agustus, maka status anak tersebut baru bisa dihitung pada SPT tahun berikutnya.


Disclaimer: Artikel ini mengacu pada UU HPP. Perhitungan di atas adalah simulasi sederhana PPh 21 Tahunan (SPT), berbeda dengan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk potongan bulanan.

Tags: Cara Hitung PPh 21Info Pajak TerbaruPajak Penghasilan KaryawanPTKP K/1 AdalahStatus Pajak TK K KISyarat Tanggungan PajakTabel PTKP TerbaruTarif PTKP 2026
SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

Cara Hitung dan Lapor Pajak UMKM 0,5% Terbaru 2026 (Panduan PP 55)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), urusan pajak seringkali menjadi momok yang membingungkan. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas pajak yang sangat murah dan mudah...

Next Post
Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.