Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu?
Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PTKP adalah batasan nominal penghasilan tertentu yang dibebaskan dari pajak. Artinya, jika gaji setahun Anda masih di bawah angka PTKP ini, maka Anda TIDAK PERLU membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Sebaliknya, pajak hanya dikenakan pada selisih gaji di atas PTKP.
Untuk pelaporan pajak tahun 2026, pemerintah masih menggunakan tarif PTKP yang berlaku saat ini (UU HPP). Agar tidak salah pilih status saat lapor SPT, simak tabel lengkapnya di bawah ini.
Komponen Dasar Perhitungan PTKP
Sebelum masuk ke tabel, Anda perlu tahu rumus dasarnya. Pemerintah memberikan “jatah” bebas pajak berdasarkan tanggungan keluarga:
- Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000,-
- Tambahan untuk Status Kawin: Rp 4.500.000,-
- Tambahan per Anggota Keluarga: Rp 4.500.000,- (Maksimal 3 orang).
- Tambahan untuk Istri yang Penghasilannya Digabung: Rp 54.000.000,-
Tabel Lengkap Tarif PTKP 2026
Berikut adalah rincian kode status yang harus Anda pilih di formulir SPT (1770 SS / 1770 S):
1. Status TK (Tidak Kawin / Lajang)
Status ini untuk Anda yang belum menikah, atau sudah bercerai (Janda/Duda) tanpa perjanjian pisah harta.
| Kode Status | Keterangan | Nilai PTKP (Bebas Pajak) |
| TK/0 | Lajang, tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 |
| TK/1 | Lajang, punya 1 tanggungan | Rp 58.500.000 |
| TK/2 | Lajang, punya 2 tanggungan | Rp 63.000.000 |
| TK/3 | Lajang, punya 3 tanggungan | Rp 67.500.000 |
2. Status K (Kawin)
Status ini untuk Pria yang sudah menikah (istri tidak bekerja/NPWP ikut suami) ATAU Wanita menikah yang NPWP-nya ikut suami.
| Kode Status | Keterangan | Nilai PTKP (Bebas Pajak) |
| K/0 | Menikah, tanpa tanggungan anak | Rp 58.500.000 |
| K/1 | Menikah, punya 1 anak | Rp 63.000.000 |
| K/2 | Menikah, punya 2 anak | Rp 67.500.000 |
| K/3 | Menikah, punya 3 anak | Rp 72.000.000 |
3. Status K/I (Kawin + Istri Bekerja Digabung)
Status ini khusus digunakan jika suami dan istri sepakat menggabungkan penghasilan mereka dalam satu pelaporan SPT (Joint Income).
| Kode Status | Keterangan | Nilai PTKP (Bebas Pajak) |
| K/I/0 | Kawin + Istri, tanpa anak | Rp 112.500.000 |
| K/I/1 | Kawin + Istri, 1 anak | Rp 117.000.000 |
| K/I/2 | Kawin + Istri, 2 anak | Rp 121.500.000 |
| K/I/3 | Kawin + Istri, 3 anak | Rp 126.000.000 |
Siapa Saja yang Bisa Jadi “Tanggungan”?
Tidak semua orang serumah bisa menjadi penambah PTKP. Syarat tanggungan yang sah menurut pajak adalah:
- Hubungan Darah Lurus: Ayah, Ibu, atau Anak Kandung.
- Hubungan Semenda Lurus: Mertua atau Anak Tiri.
- Maksimal 3 Orang: Jika Anda punya 4 anak, yang dihitung hanya 3.
- Tidak Punya Penghasilan: Tanggungan harus sepenuhnya dibiayai oleh Anda.
- Saudara Kandung/Ipar? TIDAK BISA menjadi tanggungan.
Simulasi Hitung Pajak Sederhana
Kasus:
Budi (Karyawan) berstatus Menikah dan punya 1 Anak (K/1).
Gaji Budi setahun adalah Rp 100.000.000.
Perhitungan:
- Gaji Bruto: Rp 100.000.000
- PTKP (K/1): Rp 63.000.000 (Lihat tabel di atas)
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): 100 Juta – 63 Juta = Rp 37.000.000.
Jadi, yang dikenakan pajak hanyalah Rp 37 Juta tersebut, bukan 100 Juta utuh.
- Pajak (5%): 5% x 37 Juta = Rp 1.850.000 per tahun.
Kesimpulan
Memahami tabel PTKP 2026 sangat penting agar Anda tidak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Pastikan saat mengisi SPT Tahunan, Anda memilih kode status yang sesuai dengan kondisi keluarga Anda per tanggal 1 Januari tahun pajak tersebut.
Jika Anda baru punya anak di bulan Agustus, maka status anak tersebut baru bisa dihitung pada SPT tahun berikutnya.
Disclaimer: Artikel ini mengacu pada UU HPP. Perhitungan di atas adalah simulasi sederhana PPh 21 Tahunan (SPT), berbeda dengan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk potongan bulanan.





