Apakah Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto (kotor) dalam setahun kurang dari Rp60 juta? Dan apakah Anda hanya bekerja pada satu perusahaan saja?
Jika jawabannya YA, maka Anda beruntung. Anda masuk dalam kategori Wajib Pajak yang menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Sesuai namanya, formulir ini adalah yang paling mudah, ringkas, dan cepat pengisiannya dibandingkan formulir lainnya. Bahkan, Anda bisa menyelesaikannya lewat HP dalam waktu kurang dari 5 menit!
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara lapor SPT Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770 SS di DJP Online untuk tahun pelaporan 2026 (Tahun Pajak 2025).
Persiapan Dokumen (Wajib Ada)
Meskipun sederhana, Anda tidak bisa mengisi asal-asalan. Siapkan data berikut di dekat Anda:
- Bukti Potong 1721-A1 (Swasta) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri): Mintalah dokumen ini ke bagian HRD atau Keuangan kantor Anda. Dokumen ini berisi rincian gaji dan pajak yang sudah dipotong kantor.
- Akun DJP Online: Pastikan Anda ingat NPWP/NIK dan Kata Sandi.Lupa kata sandi? Baca solusinya di sini: [Solusi Lupa Kata Sandi DJP Online].
- EFIN: Hanya jika Anda perlu reset password.
Langkah-Langkah Pengisian SPT 1770 SS via E-Filing
1. Login ke DJP Online
Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus]. Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Klik Login.
2. Masuk ke Menu Lapor
- Setelah masuk dashboard, klik tab Lapor.
- Pilih ikon e-Filing (Pengisian Langsung di Situs Web).
- Klik tombol Buat SPT.
3. Menentukan Jenis Formulir (Penting!)
Sistem akan memberikan pertanyaan untuk mengarahkan Anda ke formulir yang tepat. Jawablah seperti ini:
- Pertanyaan 1: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
- Jawab: Tidak
- Pertanyaan 2: Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)?
- Jawab: Tidak (Kecuali Anda memang pisah harta secara hukum).
- Pertanyaan 3: Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?
- Jawab: Ya
Tombol SPT 1770 SS akan muncul otomatis. Klik tombol tersebut.
4. Isi Data Formulir
- Tahun Pajak: Pilih 2025 (Karena kita melapor di tahun 2026 untuk penghasilan tahun lalu).
- Status SPT: Pilih Normal.
- Pembetulan Ke: Biarkan angka 0 (kecuali ini revisi).
- Klik Selanjutnya.
5. Bagian A: Pajak Penghasilan (Inti Pengisian)
Ambil lembar Bukti Potong 1721 A1/A2 Anda. Pindahkan angka yang tertera di kertas ke kolom di layar HP/Laptop Anda.
- Poin 1 (Penghasilan Bruto): Isi sesuai angka “Jumlah Penghasilan Bruto” di bukti potong.
- Poin 2 (Pengurangan): Isi sesuai angka “Jumlah Pengurangan” di bukti potong.
- Poin 3 (PTKP): Pilih status yang sesuai (TK/0, K/1, dsb). Pastikan “Penghasilan Tidak Kena Pajak” ini otomatis terisi dan sesuai dengan bukti potong.
- Poin 6 (Pajak Penghasilan Terutang): Akan terhitung otomatis.
- Poin 7 (Pajak yang Telah Dipotong): Masukkan angka PPh Pasal 21 yang telah dipotong (ada di bukti potong paling bawah).
Indikator Sukses: Perhatikan Poin 8 (Status Kurang/Lebih Bayar). Jika Anda menyalin data dengan benar, statusnya harus NIHIL (0). Jika statusnya “Kurang Bayar” atau “Lebih Bayar”, cek kembali angka yang Anda masukkan. Salah ketik 1 digit bisa mengubah hasil.
6. Bagian B: Penghasilan Final & Dikecualikan
Bagian ini biasanya dikosongkan untuk karyawan biasa.
- Penghasilan Final: Isi jika Anda dapat hadiah undian atau bunga deposito (jika tidak ada, isi 0).
- Penghasilan Dikecualikan: Isi jika Anda menerima warisan atau beasiswa (jika tidak ada, isi 0).
7. Bagian C: Daftar Harta & Utang
Di formulir 1770 SS, Anda tidak perlu merinci merek motor atau nomor rekening. Cukup isi Total Nilai-nya saja.
- Jumlah Keseluruhan Harta: Taksir total nilai aset Anda per 31 Desember 2025 (Tabungan + Motor + HP + Laptop, dll).
- Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang: Isi sisa pokok utang (KPR, Leasing, Pinjaman Bank) per akhir tahun.
8. Pernyataan & Kirim
- Centang kotak “Setuju” pada pernyataan kesadaran wajib pajak.
- Klik Selanjutnya.
- Klik tombol oranye “Ambil Kode Verifikasi”.
- Pilih kirim ke Email atau SMS (Saran: Email lebih gratis).
- Cek inbox email Anda, salin kode unik yang dikirim DJP.
- Tempel (paste) kode tersebut di kolom yang tersedia.
- Klik Kirim SPT.
Selesai! Anda akan melihat halaman survey kepuasan, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda. Simpan BPE tersebut sebagai bukti sah lapor pajak.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Q: Gaji saya di bawah 60 juta tapi punya usaha sampingan (misal jualan online), boleh pakai 1770 SS?A: Tidak Boleh. Jika punya usaha, Anda wajib pakai Formulir 1770 (bukan SS, bukan S), meskipun omzetnya kecil.
Q: Bagaimana jika saya pindah kerja di tengah tahun?A: Anda disarankan menggunakan formulir 1770 S (Sederhana, bukan Sangat Sederhana), karena Anda memiliki lebih dari satu bukti potong dalam satu tahun pajak.
Q: Apakah saldo tabungan di Bagian C akan dipajaki lagi?A: Tidak. Kolom harta hanya untuk pendataan. Pajak dikenakan atas penghasilan, bukan atas saldo harta.
Kesimpulan
Mengisi SPT 1770 SS sangatlah mudah dan dirancang untuk memudahkan karyawan. Kuncinya hanya satu: Salin angka dari Bukti Potong A1/A2 dengan teliti. Jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret untuk melapor agar terhindar dari server down.
Disclaimer: Panduan ini berlaku umum. Jika ada kondisi khusus pada keuangan Anda, silakan berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP.





