Thursday, January 8, 2026
  • Login
KARUNIA
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi
No Result
View All Result
KARUNIA
No Result
View All Result
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770 S (Gaji di Atas 60 Juta) Tahun 2026

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770 S (Gaji di Atas 60 Juta) Tahun 2026

Karunia by Karunia
January 4, 2026
in Finansial, Nasional
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Jika total penghasilan kotor (bruto) Anda dalam satu tahun melebihi Rp60 juta, atau Anda bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun, maka Anda DILARANG menggunakan formulir 1770 SS.

Anda wajib menggunakan Formulir 1770 S (Sederhana).

Proses pengisiannya sedikit lebih panjang dibandingkan 1770 SS karena Anda harus merinci daftar harta dan utang dengan lebih spesifik. Namun, jangan khawatir, sistem e-Filing DJP Online 2026 sudah dibuat sangat user-friendly.

Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT 1770 S agar status pelaporan Anda Nihil dan diterima.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum login, pastikan dokumen ini ada di meja Anda:

  1. Bukti Potong 1721 A1 (Swasta) atau A2 (PNS): Minta ke HRD. Tanpa ini, Anda tidak bisa mengisi angka penghasilan.
  2. Daftar Harta: Siapkan catatan saldo rekening per 31 Desember 2025, plat nomor kendaraan, dan luas tanah/bangunan (jika ada).
  3. Daftar Utang: Sisa cicilan KPR, KTA, atau leasing kendaraan per akhir tahun.
  4. Kartu Keluarga: Untuk cek NIK anggota keluarga.

Panduan Langkah Demi Langkah (e-Filing)

1. Login dan Pilih Formulir

  • Buka [tautan mencurigakan telah dihapus], masukkan NPWP/NIK dan Password.
  • Klik tab Lapor > e-Filing > Buat SPT.
  • Jawab pertanyaan pemandu:
    • Apakah Anda menjalankan usaha/pekerjaan bebas? Tidak.
    • Apakah Anda suami/istri pisah harta? Tidak (Kecuali ada perjanjian).
    • Apakah penghasilan Bruto kurang dari 60 juta? TIDAK.
  • Klik tombol “SPT 1770 S”.
  • Pilih metode pengisian: “Dengan Bentuk Formulir” (Lebih mudah dibanding panduan).

2. Data Formulir

  • Tahun Pajak: Pilih 2025.
  • Status: Normal.
  • Klik Langkah Selanjutnya.

3. Lampiran II: Penghasilan Final, Harta, & Utang

Sistem akan meminta Anda mengisi bagian belakang dulu (Lampiran II).

  • Bagian A (Penghasilan Final): Lewati jika tidak ada. Isi jika Anda menerima bunga deposito, hadiah undian, atau pesangon yang dibayarkan sekaligus.
  • Bagian B (Harta): Ini bagian penting!
    • Klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu” agar Anda tidak perlu mengetik ulang data tahun lalu.
    • Jika ada harta baru (misal beli motor baru di 2025), klik Tambah. Masukkan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan (harga beli), dan keterangan.
  • Bagian C (Utang): Sama seperti harta, klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu” atau Tambah baru. Masukkan sisa pokok utang.
  • Bagian D (Keluarga): Masukkan data istri/suami dan anak sesuai KK.

4. Lampiran I: Penghasilan Netto

Sekarang ambil lembar Bukti Potong 1721 A1/A2 Anda.

  • Bagian A (Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya): Biasanya dikosongkan (kecuali ada pendapatan bunga pinjaman ke teman, royalti, sewa mobil, dll).
  • Bagian B (Penghasilan Tidak Kena Pajak Final): Kosongkan jika tidak ada (biasanya warisan/beasiswa).
  • Bagian C (Bukti Potong):WAJIB DIISI!
    • Klik Tambah.
    • Isi data pemotong pajak sesuai lembar A1/A2:
      • NPWP Pemotong: (Ada di bagian atas bukti potong).
      • Nomor Bukti Potong: (Biasanya di bagian atas, misal 1.1-12-25-xxxxx).
      • Tanggal: (Ada di bagian bawah tanda tangan).
      • Jumlah PPh Dipotong: (Lihat angka paling bawah di bukti potong).
    • Klik Simpan.

5. Induk SPT (Perhitungan Pajak)

Ini adalah halaman konfirmasi. Sistem akan menjumlahkan data yang Anda isi.

  • Identitas: Cek status perkawinan (K/0, K/1, dsb). Pastikan sesuai dengan bukti potong agar perhitungan PTKP benar.
  • Penghasilan Netto: Pastikan angkanya sama persis dengan angka “Jumlah Penghasilan Netto” di Bukti Potong A1/A2.
  • Perhitungan PPh:
    • Cek kolom “PPh Kurang/Lebih Bayar” (Poin E).
    • Jika Anda bekerja di 1 perusahaan sepanjang tahun, seharusnya statusnya NIHIL (0).
    • Jika statusnya KURANG BAYAR, artinya pajak yang dipotong kantor belum cukup (sering terjadi jika pindah kerja). Anda harus membayar kekurangannya dulu via Bank Persepsi, lalu masukkan NTPN-nya di sini.

6. Pengiriman SPT

  • Centang kolom “Setuju”.
  • Klik Langkah Selanjutnya.
  • Klik tombol oranye “Ambil Kode Verifikasi” (Pilih email).
  • Masukkan kode dari email, lalu klik Kirim SPT.

Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke email Anda.


Kenapa Status Saya “Kurang Bayar”?

Banyak pengguna 1770 S panik karena statusnya Kurang Bayar. Ini penyebab utamanya:

  1. Pindah Kerja: Anda punya 2 bukti potong (dari kantor lama dan baru). Saat digabung, penghasilan Anda naik ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi (Progresif), sehingga ada selisih pajak yang harus dibayar sendiri.
  2. Salah Isi PTKP: Di bukti potong tertulis K/1 (Kawin 1 anak), tapi di SPT Anda pilih TK/0 (Lajang). Ini membuat pengurangan pajak jadi kecil.
  3. Salah Input Angka: Cek lagi nol-nya.

Kesimpulan

Melapor SPT 1770 S membutuhkan ketelitian dalam memindahkan data dari bukti potong dan mengupdate daftar harta. Pastikan Anda melaporkan harta sejujur-jujurnya (seperti pembelian rumah atau mobil) karena DJP memiliki akses data ke instansi lain (BPN/Samsat). Lapor yang benar membuat tidur lebih nyenyak.


Disclaimer: Artikel ini adalah panduan edukasi. Kebijakan perpajakan dapat berubah. Jika kasus Anda kompleks (Separuh tahun di luar negeri, dll), hubungi konsultan pajak.

Tags: Bukti Potong 1721 A1Cara Isi Daftar Harta SPTCara Lapor SPT 1770 SKurang Bayar SPT TahunanPajak Karyawan Gaji TinggiPanduan E-Filing 1770 SSolusi Pindah Kerja Pajak
SummarizeShare234
Karunia

Karunia

Related Stories

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

Cara Cetak Ulang Bukti Lapor SPT (BPE) yang Hilang di DJP Online

by Karunia
January 5, 2026
0
3.2k

Anda sedang mengajukan KPR Rumah atau Kredit Bank? Biasanya, pihak bank akan meminta syarat dokumen "Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir". Masalahnya, Anda sudah lapor pajak, tapi...

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, & Polri 2026 (Panduan Formulir 1721-A2)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Sebagai Abdi Negara, kepatuhan pelaporan pajak adalah harga mati. Berbeda dengan karyawan swasta yang menggunakan formulir bukti potong 1721-A1, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota...

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

Daftar Tarif PTKP 2026 Terbaru & Cara Menghitungnya (Lengkap)

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Saat mengisi SPT Tahunan atau melihat slip gaji, Anda pasti sering melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/2. Kode apakah itu? Itu adalah kode status PTKP (Penghasilan Tidak...

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

Cara Mengubah Status NPWP Jadi Non-Efektif (NE) Agar Bebas Lapor SPT

by Karunia
January 4, 2026
0
3.2k

Punya NPWP itu ibarat memiliki kartu identitas seumur hidup. Selama NPWP Anda berstatus AKTIF, Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap bulan Maret. Tidak peduli apakah Anda sedang menganggur,...

Next Post
SPT Tahunan “Kurang Bayar” atau “Lebih Bayar”? Jangan Panik, Ini Solusinya (Update 2026)

SPT Tahunan "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar"? Jangan Panik, Ini Solusinya (Update 2026)

  • Privacy Policy
  • Syarat dan Ketentuan
  • About Us
© 2026 Karunia News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Finansial
  • Teknologi

© 2026 Karunia News – by Codelytx LLC

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.