Jika total penghasilan kotor (bruto) Anda dalam satu tahun melebihi Rp60 juta, atau Anda bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun, maka Anda DILARANG menggunakan formulir 1770 SS.
Anda wajib menggunakan Formulir 1770 S (Sederhana).
Proses pengisiannya sedikit lebih panjang dibandingkan 1770 SS karena Anda harus merinci daftar harta dan utang dengan lebih spesifik. Namun, jangan khawatir, sistem e-Filing DJP Online 2026 sudah dibuat sangat user-friendly.
Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT 1770 S agar status pelaporan Anda Nihil dan diterima.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum login, pastikan dokumen ini ada di meja Anda:
- Bukti Potong 1721 A1 (Swasta) atau A2 (PNS): Minta ke HRD. Tanpa ini, Anda tidak bisa mengisi angka penghasilan.
- Daftar Harta: Siapkan catatan saldo rekening per 31 Desember 2025, plat nomor kendaraan, dan luas tanah/bangunan (jika ada).
- Daftar Utang: Sisa cicilan KPR, KTA, atau leasing kendaraan per akhir tahun.
- Kartu Keluarga: Untuk cek NIK anggota keluarga.
Panduan Langkah Demi Langkah (e-Filing)
1. Login dan Pilih Formulir
- Buka [tautan mencurigakan telah dihapus], masukkan NPWP/NIK dan Password.
- Klik tab Lapor > e-Filing > Buat SPT.
- Jawab pertanyaan pemandu:
- Apakah Anda menjalankan usaha/pekerjaan bebas? Tidak.
- Apakah Anda suami/istri pisah harta? Tidak (Kecuali ada perjanjian).
- Apakah penghasilan Bruto kurang dari 60 juta? TIDAK.
- Klik tombol “SPT 1770 S”.
- Pilih metode pengisian: “Dengan Bentuk Formulir” (Lebih mudah dibanding panduan).
2. Data Formulir
- Tahun Pajak: Pilih 2025.
- Status: Normal.
- Klik Langkah Selanjutnya.
3. Lampiran II: Penghasilan Final, Harta, & Utang
Sistem akan meminta Anda mengisi bagian belakang dulu (Lampiran II).
- Bagian A (Penghasilan Final): Lewati jika tidak ada. Isi jika Anda menerima bunga deposito, hadiah undian, atau pesangon yang dibayarkan sekaligus.
- Bagian B (Harta): Ini bagian penting!
- Klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu” agar Anda tidak perlu mengetik ulang data tahun lalu.
- Jika ada harta baru (misal beli motor baru di 2025), klik Tambah. Masukkan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan (harga beli), dan keterangan.
- Bagian C (Utang): Sama seperti harta, klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu” atau Tambah baru. Masukkan sisa pokok utang.
- Bagian D (Keluarga): Masukkan data istri/suami dan anak sesuai KK.
4. Lampiran I: Penghasilan Netto
Sekarang ambil lembar Bukti Potong 1721 A1/A2 Anda.
- Bagian A (Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya): Biasanya dikosongkan (kecuali ada pendapatan bunga pinjaman ke teman, royalti, sewa mobil, dll).
- Bagian B (Penghasilan Tidak Kena Pajak Final): Kosongkan jika tidak ada (biasanya warisan/beasiswa).
- Bagian C (Bukti Potong):WAJIB DIISI!
- Klik Tambah.
- Isi data pemotong pajak sesuai lembar A1/A2:
- NPWP Pemotong: (Ada di bagian atas bukti potong).
- Nomor Bukti Potong: (Biasanya di bagian atas, misal 1.1-12-25-xxxxx).
- Tanggal: (Ada di bagian bawah tanda tangan).
- Jumlah PPh Dipotong: (Lihat angka paling bawah di bukti potong).
- Klik Simpan.
5. Induk SPT (Perhitungan Pajak)
Ini adalah halaman konfirmasi. Sistem akan menjumlahkan data yang Anda isi.
- Identitas: Cek status perkawinan (K/0, K/1, dsb). Pastikan sesuai dengan bukti potong agar perhitungan PTKP benar.
- Penghasilan Netto: Pastikan angkanya sama persis dengan angka “Jumlah Penghasilan Netto” di Bukti Potong A1/A2.
- Perhitungan PPh:
- Cek kolom “PPh Kurang/Lebih Bayar” (Poin E).
- Jika Anda bekerja di 1 perusahaan sepanjang tahun, seharusnya statusnya NIHIL (0).
- Jika statusnya KURANG BAYAR, artinya pajak yang dipotong kantor belum cukup (sering terjadi jika pindah kerja). Anda harus membayar kekurangannya dulu via Bank Persepsi, lalu masukkan NTPN-nya di sini.
6. Pengiriman SPT
- Centang kolom “Setuju”.
- Klik Langkah Selanjutnya.
- Klik tombol oranye “Ambil Kode Verifikasi” (Pilih email).
- Masukkan kode dari email, lalu klik Kirim SPT.
Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke email Anda.
Kenapa Status Saya “Kurang Bayar”?
Banyak pengguna 1770 S panik karena statusnya Kurang Bayar. Ini penyebab utamanya:
- Pindah Kerja: Anda punya 2 bukti potong (dari kantor lama dan baru). Saat digabung, penghasilan Anda naik ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi (Progresif), sehingga ada selisih pajak yang harus dibayar sendiri.
- Salah Isi PTKP: Di bukti potong tertulis K/1 (Kawin 1 anak), tapi di SPT Anda pilih TK/0 (Lajang). Ini membuat pengurangan pajak jadi kecil.
- Salah Input Angka: Cek lagi nol-nya.
Kesimpulan
Melapor SPT 1770 S membutuhkan ketelitian dalam memindahkan data dari bukti potong dan mengupdate daftar harta. Pastikan Anda melaporkan harta sejujur-jujurnya (seperti pembelian rumah atau mobil) karena DJP memiliki akses data ke instansi lain (BPN/Samsat). Lapor yang benar membuat tidur lebih nyenyak.
Disclaimer: Artikel ini adalah panduan edukasi. Kebijakan perpajakan dapat berubah. Jika kasus Anda kompleks (Separuh tahun di luar negeri, dll), hubungi konsultan pajak.





