Musim pelaporan SPT Tahunan 2026 telah tiba. Saat hendak lapor pajak via DJP Online, masalah yang paling sering terjadi adalah: Lupa EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Nomor ini sangat krusial karena bersifat seumur hidup. Anda membutuhkannya untuk mereset kata sandi DJP Online jika lupa.
Jika EFIN Anda hilang, terselip, atau lupa menyimpannya, jangan buru-buru datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah 4 solusi ampuh cara mendapatkan kembali EFIN secara online.
1. Cek Kotak Masuk (Inbox) Email Anda
Langkah paling sederhana namun sering dilupakan. Jika Anda pernah mengurus EFIN sebelumnya (baik tahun lalu atau saat mendaftar NPWP), besar kemungkinan jejak digitalnya masih ada di email.
- Buka email pribadi Anda (Gmail/Yahoo).
- Ketik kata kunci di kolom pencarian: “EFIN”, “DJP”, atau “Information@pajak.go.id”.
- Cek email masuk di tahun-tahun sebelumnya. Seringkali petugas pajak mengirimkan foto lembar EFIN via email.
2. Gunakan Fitur “Lupa EFIN” di Aplikasi M-Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi resmi bernama M-Pajak. Aplikasi ini memiliki fitur cek EFIN yang cukup canggih menggunakan verifikasi wajah.
- Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lihat di bagian bawah layar utama, klik tombol EFIN.
- Siapkan data: NPWP dan NIK (KTP).
- Ikuti instruksi untuk melakukan foto selfie (swafoto) guna verifikasi biometrik.
- Jika data wajah Anda cocok dengan database Dukcapil, nomor EFIN akan langsung muncul atau dikirim ke email terdaftar.
3. DM (Direct Message) Akun @kring_pajak
Layanan Kring Pajak di media sosial X (dahulu Twitter) sangat responsif dalam membantu Wajib Pajak.
- Login ke akun X/Twitter Anda.
- Follow akun resmi @kring_pajak (pastikan yang bercentang).
- Mention akun tersebut dengan cuitan: “Min, saya lupa EFIN, mohon panduannya.”
- Admin biasanya akan meminta Anda mengirimkan data via DM (Direct Message). Ingat: Jangan pernah membagikan data pribadi (NIK/NPWP) di kolom reply publik.
4. Kirim Email ke KPP Terdaftar
Jika cara di atas belum berhasil, cara pamungkas adalah mengirim email resmi ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar.
- Cari alamat email KPP Anda di situs www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Kirim email dengan Subjek: LUPA EFIN – [NPWP Anda].
- Lampirkan: Foto KTP, Foto NPWP, dan Foto Selfie memegang KTP.
- Tulis di badan email bahwa Anda memohon pencetakan ulang EFIN karena hilang.
Tips Penting
Setelah Anda mendapatkan kembali nomor EFIN, segera simpan nomor tersebut di Kontak HP dengan nama “EFIN SAYA” atau catat di aplikasi Notes yang aman. Anda akan membutuhkannya lagi tahun depan.
Disclaimer: Artikel ini adalah panduan umum. Prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan DJP. Untuk layanan prioritas, silakan hubungi Kring Pajak 1500200.





