Target utama setiap pengisi SPT Tahunan adalah melihat status NIHIL di akhir formulir. Artinya, pajak yang Anda bayar/dipotong kantor sudah pas dengan kewajiban Anda. Tidak ada utang, tidak ada kelebihan.
Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang kaget saat sampai di langkah terakhir (Induk SPT), status yang muncul justru berwarna kuning “KURANG BAYAR” atau bahkan merah “LEBIH BAYAR”.
Apakah Anda melakukan kesalahan? Apakah Anda akan didenda? Jangan buru-buru menutup laptop. Mari kita bedah penyebab dan solusinya satu per satu.
KASUS 1: Status “KURANG BAYAR”
Status ini artinya: Pajak yang seharusnya Anda bayar lebih besar daripada pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Anda masih memiliki utang pajak kepada negara yang harus dilunasi sebelum SPT bisa dikirim.
Penyebab Umum:
- Pindah Kerja di Tengah Tahun: Ini penyebab paling umum. Anda memiliki 2 Bukti Potong (dari kantor lama dan baru). Saat penghasilan digabung, tarif pajak progresif Anda naik level, sehingga potongan dari masing-masing kantor menjadi “kurang”.
- Punya Penghasilan Lain: Selain gaji, Anda memasukkan penghasilan sampingan (freelance, sewa, royalti) yang belum dipotong pajak.
- Salah Isi PTKP: Anda memilih status TK/0 (Lajang), padahal di bukti potong tertulis K/1 (Kawin punya anak). Ini membuat pengurang pajak Anda terlalu kecil.
Solusi Langkah Demi Langkah:
Langkah 1: Cek Ulang Data (Double Check) Pastikan Anda tidak salah ketik nominal penghasilan atau salah memilih PTKP. Jika data sudah benar dan tetap Kurang Bayar, berarti itu memang kewajiban Anda.
Langkah 2: Buat Kode Billing Di halaman DJP Online tempat status “Kurang Bayar” muncul:
- Lihat tombol di samping nominal kekurangan bayar, biasanya bertuliskan “Buat Kode Billing”.
- Klik tombol tersebut. Sistem akan membuatkan ID Billing (15 digit angka).
Langkah 3: Bayar Kekurangan
- Salin Kode Billing tersebut.
- Lakukan pembayaran via ATM, Mobile Banking (Menu Penerimaan Negara/Pajak), Kantor Pos, atau Marketplace (Tokopedia/Bukalapak).
- Setelah bayar, simpan bukti struknya. Cari kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kode ini berupa kombinasi huruf dan angka unik.
Langkah 4: Masukkan NTPN
- Kembali ke halaman DJP Online.
- Masukkan kode NTPN ke kolom yang tersedia (biasanya ada opsi “Sudah Bayar”).
- Otomatis status SPT Anda akan berubah jadi Nihil (karena kekurangan sudah dibayar).
- Klik Kirim SPT.
KASUS 2: Status “LEBIH BAYAR”
Status ini artinya: Pajak yang sudah Anda bayar/dipotong ternyata melebihi kewajiban yang seharusnya.
Terdengar menguntungkan? Tunggu dulu. Bagi konsultan pajak, status “Lebih Bayar” justru lebih “menakutkan” daripada Kurang Bayar. Kenapa? Karena untuk meminta uang kembali (Restitusi), DJP berhak melakukan pemeriksaan (audit) terhadap keuangan Anda.
Penyebab Umum:
- Salah Ketik (Typo): Paling sering terjadi. Misalnya pajak yang dipotong seharusnya Rp 1.000.000, Anda ketik Rp 10.000.000. Kelebihan nol satu saja bisa bikin Lebih Bayar.
- Bukti Potong Salah: Bagian keuangan kantor salah hitung.
- Kredit Pajak PPh 25: Anda terlalu rajin membayar angsuran pajak bulanan, padahal omzet usaha sedang turun.
Solusi Langkah Demi Langkah:
Langkah 1: Wajib Teliti Ulang! 90% kasus Lebih Bayar pada karyawan disebabkan oleh salah input. Cek kembali Bagian C (Daftar Pemotongan Pajak). Cocokkan angka di layar dengan angka di kertas Bukti Potong 1721 A1.
- Jika ketemu salah ketik: Perbaiki angkanya sampai status jadi NIHIL.
Langkah 2: Jika Memang Benar Lebih Bayar Jika data sudah 100% benar dan memang ada kelebihan bayar, Anda punya dua opsi di formulir:
- Opsi A: Restitusi (Pengembalian Pendahuluan) Anda meminta uang kelebihan dikembalikan ke rekening Anda. Syaratnya: Anda harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil Account Representative (AR) untuk diperiksa pembukuannya. Proses ini bisa memakan waktu hingga 12 bulan (atau lebih cepat untuk nominal tertentu).
- Opsi B: Dikembalikan Melalui Prosedur Biasa Hampir sama dengan Restitusi, namun proses pemeriksaannya lebih mendalam.
Saran Pakar: Jika nominal Lebih Bayar-nya kecil (misal hanya Rp 10.000 akibat pembulatan), dan Anda tidak ingin ribet dengan pemeriksaan, banyak Wajib Pajak memilih untuk mengikhlaskan atau mengecek kembali komponen biaya agar menjadi Nihil. Namun, ini adalah keputusan pribadi.
KASUS 3: Status “NIHIL”
Ini adalah status idaman.
- Pajak Terutang: Rp 5.000.000
- Kredit Pajak: Rp 5.000.000
- Kurang/Lebih Bayar: Rp 0
Jika Anda mendapat status ini, dan Anda yakin semua harta/utang sudah dilaporkan, silakan langsung klik Kirim SPT dengan tenang.
Kesimpulan
- Kurang Bayar? Wajar. Bayar kekurangannya, masukkan NTPN, lalu lapor.
- Lebih Bayar? Waspada. Cek typo. Jika benar, siap-siap prosedur pemeriksaan (restitusi).
- Nihil? Sempurna. Langsung kirim.
Jangan biarkan status warna-warni ini membuat Anda menunda pelaporan. Semakin cepat Anda lapor, semakin tenang pikiran Anda.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Keputusan untuk mengajukan restitusi (pengembalian pajak) sepenuhnya ada di tangan Wajib Pajak dengan segala konsekuensi pemeriksaan sesuai UU Perpajakan.





